BONTANGPOST.ID, Bontang – Mahasiswa berinisial MIA (23) dibekuk Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Kamis (13/2/2025).
Tersangka ditangkap usai kedapatan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Genio dengan pelat nomor KT 6256 CAN di Desa Santan Tengah, Marangkayu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Muhammad Rizal menuturkan, pemilik motor mulanya berada di dalam rumah saat tiba-tiba tersangka duduk di atas sepeda motor, yang terparkir di depan kediamannya.
Adapun saat itu posisi kunci motor masih menempel. Tak lama kemudian, tersangka mengendarai sepeda motor tersebut dan melarikan diri.
Korban dan masyarakat sekitar langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di dekat pintu masuk PT PHKT, Desa Sebuntal. Petugas pun tiba di lokasi penangkapan.
“Tersangka sempat melakukan perlawanan saat diamankan,” katanya.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan awal dan diketahui tersangka ingin menguasai kendaraan tersebut.
Kini MIA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pendalaman.
“Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan,” tandasnya. (*)