BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Pemerintah pusat telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 H / 2025 Masehi.
Aturan itu bersumber dari biaya perjalanan haji dan nilai manfaat, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada Rabu (12/2).
Salah satu poin dalam keppres itu adalah BPIH untuk Embarkasi Balikpapan yang ditetapkan sebesar Rp91.213.929. Sedangkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp57.235.421.
Menanggapi itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa proses pelunasan Bipih tahun 2025 masih menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA).
Menurut Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Bidang PHU Kemenag Kaltim Khaeruddin, pelunasan Bipih baru bisa dilakukan setelah Keppres disusul oleh KMA sebagai aturan turunannya.
“Setelah Keppres, baru terbit KMA yang mengatur proses pelunasan Bipih,” ujarnya, Kamis (13/2).
Namun, hingga kini Kemenag Kaltim masih menunggu diterbitkannya KMA tersebut, karena KMA ini nantinya yang akan mengatur proses pelunasan Bipih yang harus diselesaikan oleh calon jemaah haji.
Lebih lanjut, Khaeruddin menjelaskan calon jamaah haji telah melewati beberapa tahapan. Salah satunya adalah cek kesehatan di puskesmas.
“Jika calon jemaah haji dinyatakan sehat dan keluar hasil istitaah, maka puskesmas akan mengunggahnya di Siskohatkes,” jelasnya.
Dia menambahkan, Siskohatkes itu terhubung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan perbankan.
Jika KMA pelunasan keluar, maka proses pelunasan bisa segera dilakukan. “Keppres hanya mengatur nominal Bipih yang harus dilunasi, sementara waktu dan tata cara pelunasan diatur dalam KMA,” pungkasnya. (rd)