• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Mahasiswa dan Dewan Satu Suara Tolak Revisi UU MD3 dan RKUHP 

by BontangPost
13 Maret 2018, 11:33
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
TERIMA TUNTUTAN: DPRD Kaltim akhirnya menerima tuntutan Gerakan Mahasiswa Pejuang Demokrasi Kaltim yang menolak pengesahan Undang-Undang MD3 dan RKUHP.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

TERIMA TUNTUTAN: DPRD Kaltim akhirnya menerima tuntutan Gerakan Mahasiswa Pejuang Demokrasi Kaltim yang menolak pengesahan Undang-Undang MD3 dan RKUHP.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim akhirnya sepakat menolak revisi Undang-Undangn (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang DPR, DPRD, dan DPD serta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sikap itu diambil wakil rakyat di Karang Paci menyusul desakan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pejuang Demokrasi (GMPD) Kaltim.

Sejumlah pasal yang ditolak mahasiswa antara lain pasal 122 K yang berbunyi  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok lain, atau badan hukum yang merendahkan DPR dan anggota DPR.

Selain itu, mahasiswa juga menyatakan penolakan terhadap pasal 224 ayat 1 yang redaksinya berbunyi setiap DPR memiliki hak imunitas. Anggota DPR tidak dapat dituntut  di depan pengadilan karena pernyataan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Kasus Persekusi Tagar Ganti Presiden 2019, Tiga Legislator Samarinda Dituntut Mundur 

Pasal berikutnya yang ditolak mahasiswa yakni pasal 245 yang berbunyi DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

TERIMA TUNTUTAN: DPRD Kaltim akhirnya menerima tuntutan Gerakan Mahasiswa Pejuang Demokrasi Kaltim yang menolak pengesahan Undang-Undang MD3 dan RKUHP.(MUBIN/METRO SAMARINDA)

“Kami juga menolak pasal 15, 84, dan 260 yang menambah kursi pimpinan MPR yang sebelumnya lima orang, tujuh orang pimpinan DPR, dan tiga orang pimpinan DPD. Di sejumlah pasal itu menyatakan penambahan pimpinan MPR jadi lima orang, pimpinan DPR delapan orang, dan pimpinan DPD empat orang,”  kata Bayu Adnan, salah seorang pimpinan mahasiswa, Senin (12/3) kemarin.

Mahasiswa juga menolak revisi RKUHP di sejumlah pasal. Misalnya pasal 237 yang berbunyi setiap orang yang menyerang diri presiden dan wakil presiden, yang tidak masuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga:  HMI Ancam Demo, LPK Minta Kualitas Air Diperhatikan 

“Pasal 238 ayat 1 juga berbahaya bagi kelangsungan demokrasi Indonesia. Bunyinya setiap orang yang di muka umum menghina presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori satu pejabat,” katanya.

Terakhir, mahasiswa menolak pasal 239 yang menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyerbarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori empat.

“Pasal-pasal ini kami nilai bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum dan juga mengurangi kebebasan mengeskpresikan pikiran, membatasi kebebasan informasi, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Daerah Diminta Bersabar, Pembagian Anggaran Masih Tunggu Verifikasi 

Ketua DPRD Kaltim, M Syahrun HS mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi langkah mahasiswa menyuarakan penolakan sejumlah pasal yang membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat tersebut.

“Secara kelembagaan kami sepakat dengan tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Dalam waktu dekat kami sampaikan surat lembaga DPRD Kaltim ke DPR RI,” kata Syahrun.

Menanggapi janji Syahrun, Koordinator Lapangan GMPD Kaltim, Muhammad Rizky menuturkan, mahasiswa akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga disampaikan DPRD Kaltim ke Senayan. “Kami akan kawal bagaimana tindak lanjut DPRD setelah aspirasi kami diterima,” katanya.

Dia menyebut, aspirasi mahasiswa yang menolak sejumlah pasal dalam UU MD3 dan RKUHP tersebut harus dipastikan sampai di meja pimpinan DPR. “Sehingga tidak terkesan sebagai mainan semata, karena ini untuk masa depan demokrasi Indonesia,” tutupnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: demoMetro SamarindaPolemik UU MD3
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pohon Tumbang Bikin Listrik Biarpet

Next Post

Awang Faroek: Saya Masih Waras 

Related Posts

Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur
Kaltim

Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur

12 April 2026, 21:40
Aktivis Mahasiswa Khariq Ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara, tanpa Surat Perintah
Nasional

Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Tiga Orang Tewas

30 Agustus 2025, 09:09
Demo Mahasiswa Bontang Tuntut Tuntaskan Banjir, Ini Kata Pemkot
Bontang

Demo Mahasiswa Bontang Tuntut Tuntaskan Banjir, Ini Kata Pemkot

12 September 2022, 15:43
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10

Terpopuler

  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Neni Beri Sinyal Mutasi Pejabat Bontang Digelar Akhir April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplotan Anak di Bawah Umur Bobol Kos di Loktuan Bontang Demi Main Game Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.