• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Mahfud MD Sebut Polisi Ikut Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

by Redaksi Bontang Post
11 Agustus 2022, 11:30
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan polisi yang ikut merekayasa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terancam pidana.

Dia menjelaskan rekayasa kasus itu menunjukkan ketidakprofesionalan karena secara sengaja menyembunyikan fakta.

“Bisa dinilai tidak profesional. Sudah pasti itu tidak profesional, nanti kalau ketemu bahwa, oh ini ada kesengajaan menyembunyikan fakta, itu bisa dipidana,” ujar Mahfud, Selasa (9/8) malam.

Selain itu, lanjut Mahfud, rekayasa kasus juga beriringan dengan pelanggaran etik. Polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J akan diperiksa oleh inspektorat khusus.

“Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas, terjadi tembak-menembak, sehingga yang satu meninggal. Itu alat buktinya tidak ditunjukkan,” katanya.

Diketahui, saat awal kasus diungkap, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri

Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Namun, belakangan kronologi itu terbantahkan. Sambo dan tiga orang lainnya kini menjadi tersangka pembunuhan.

Sambo disebut menyuruh anak buahnya melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak.

Ia dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Selain itu, polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan salah satu penasihat ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Fahmi Alamsyah, dalam rekayasa skenario penembakan Brigadir J. Fahmi telah memilih mundur dari jabatannya.

5 DNA Ditemukan di Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan polisi menemukan lima DNA di lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agus mengatakan temuan DNA itulah yang kemudian dijadikan titik awal penyidikan kematian Brigadir J.

Baca Juga:  78 Adegan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Lewat temuan tersebut penyidik juga mengetahui terdapat enam orang, termasuk korban, yang berada di lokasi tersebut pada saat insiden pembunuhan terjadi.

Agus menjelaskan, lima temuan DNA dari TKP yaitu milik Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.

“Kita berusaha cari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian,” kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8).

“Yaitu ada lima orang, ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuwat, ada Ricky, dan Richard. Serta korban Yosua,” sambungnya.

Usai merampungkan proses penyidikan, Agus mengatakan Timsus Polri akhirnya menetapkan empat sosok yang ditemukan DNA-nya di lokasi kejadian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka itu merupakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Asisten rumah tangga Kuwat Maruf, dan terakhir Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Irjen Ferdy Sambo, Sosok dalam Pusaran Kasus Polisi Tembak Polisi

Ia menjelaskan dari hasil penyidikan yang dilakukan, Bharada RE diketahui berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Irjen FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kedua tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai ikut membantu dan menyaksikan aksi pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, mereka juga dinilai memiliki andil lantaran tidak melaporkan dan membiarkan aksi pembunuhan di rumah Sambo tersebut.

“Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama, saat Richard diarahkan FS. Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik kemudian menerapkan pasal 340 sub pasal 338, jo pasal 55, 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelasnya. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Source: cnn
Tags: Kadiv Propampenembakan polisi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Seribu Bibit Mangrove Hijaukan HKAN 2022

Next Post

Mahasiswa Galang Tanda Tangan Petisi, Bentuk Protes Penghapusan Jalan Tol Samarinda-Bontang

Related Posts

Pelapor Kasus Polisi Tembak Kepala Sopir Dijadikan Tersangka
Kriminal

Pelapor Kasus Polisi Tembak Kepala Sopir Dijadikan Tersangka

18 Desember 2024, 20:57
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Perannya sebagai Eksekutor Jadi Hal Memberatkan
Kriminal

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Perannya sebagai Eksekutor Jadi Hal Memberatkan

19 Januari 2023, 08:21
Takut pada Sambo, Putri Ngaku Buat Laporan Pelecehan Dipaksa
Kriminal

Takut pada Sambo, Putri Ngaku Buat Laporan Pelecehan Dipaksa

13 Desember 2022, 13:00
Sambo Mengaku Salah, Minta Maaf di Hadapan Orangtua Yosua
Kriminal

Sambo Mengaku Salah, Minta Maaf di Hadapan Orangtua Yosua

2 November 2022, 18:52
Daftar Janggal Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Membingungkan
Nasional

Daftar Janggal Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Membingungkan

1 November 2022, 10:58
AKP Irfan Akui Diperintah Pimpinan Ganti CCTv di Sekitar Rumah Dinas Sambo
Kriminal

AKP Irfan Akui Diperintah Pimpinan Ganti CCTv di Sekitar Rumah Dinas Sambo

27 Oktober 2022, 13:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.