bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang meringkus empat pria paruh baya yang terlibat tindak pidana perjudian. Empat tersangka yakni S (53) dan MK (65) warga Belimbing, serta D (45) dan DS (41) warga Gunung Telihan, Bontang Barat.
Mereka diringkus, Jumat (9/9/2022) sekira pukul 17.00 oleh Tim Rajawali Reskrim Polres Bontang di area Pasar Gajah BTN PKT.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebut, satu jam sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya sekumpulan orang yang bermain judi kartu di Pasar Gajah, BTN PKT, Belimbing, Bontang Barat.
“Setelah mendapat informasi itu, Tim Rajawali langsung ke lokasi, dan mendapati mereka sedang main judi,” ungkapnya.
Empat tersangka memainkan judi kartu dengan cara menukarkan setiap jepitan senilai Rp 5 ribu. Mereka pun akhirnya digelandang ke Mapolres Bontang bersama barang bukti berupa 12 set kartu remi, 30 pcs jepitan, dan uang senilai Rp 200 ribu.
Keempatnya dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara. “Selain narkoba, penyelewangan BBM, miras, salah satu kasus yang menjadi atensi yakni perjudian,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post