SANGATTA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan statistik Kutai Timur (Kutim) berencana akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pungutan pajak daerah bagi tower komunikasi. Tujuannya, tidak lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Kepala Diskominfo Kutim Muchammad Erlyan Noor mengatakan, saat ini keberadaan tower komunikasi di Kutim cukup banyak. Bahkan dari hasil pendataan jumlahnya ratusan lebih.
“Ada yang berfungsi, tapi ada juga yang tidak. Walaupun begitu, semua tower itu punya potensi PAD jika dipungut pajaknya,” sebut Erlyan.
Direvisinya Perda itu, kata dia, untuk memperkuat dasar hukum Pemkab Kutim dalam menarik pajak tower dari perusahaan atau provider seluler. Selain itu, nantinya juga akan dikuatkan lagi dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda yang mengatur tentang mekanisme pemungutan pajaknya.
“Jadi lebih kuat dan lengkap. Karena ada Perda dan Perbup yang mengaturnya,” terangnya.
Erlyan menambahkan, selama ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memang sudah melakukan pungutan pajak terhadap tower komunikasi yang berdiri di Kutim. Namun dirasa belum maksimal. Oleh karena itu, dengan direvisinya Perda tersebut diharapkan potensi yang selama ini belum tergarap bisa lebih dimaksimalkan lagi.
“Kalau dimaksimalkan, PAD yang bisa disumbang melalui sektir pajak ini diperkirakan sekitar miliaran rupiah,” ucap Erlyan. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: