BONTANG-Beberapa hari terakhir, kriminalitas marak terjadi. Polres Bontang melakukan penyelidikan. Satu tersangka pencurian dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bontang, yakni MW (32). Modus yang dilakukan warga Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, itu berpura-pura membeli makanan di warung.
Ponsel korban berhasil dibawanya kabur di Jalan Mulawarman, Bontang Baru, Selasa (15/10/2019). Pemilik warung menaruh ponsel di atas etalase. Tangan pelaku dengan cepat memindahkan ponsel pemilik warung ke saku celana. Pelaku tiba-tiba keluar, berucap keluar sebentar dan segera kembali.
“Korban sadar jika HP-nya dibawa kabur saat mencari di sekeliling warung,” terang Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.
Pria pengangguran itu akhirnya dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang pada Jumat (18/10/2019) di Jalan Mulawarman, Gang Akustik.
Kepada petugas, warung makan merupakan aksi terakhir MW sebelum diringkus. Pelaku tak melulu menggasak ponsel tapi juga mengambil uang.
Empat lokasi lain yakni Warung Sarabba Kelurahan Berbas Pantai, warung nasi goreng di Gang Solo Kelurahan Berbas Pantai, warung depan SPBU Jalan KS Tubun Kelurahan Bontang Kuala, warkop Jalan DI Panjaitan Kelurahan Api-Api.
“Di Jalan Mulawarman dua kali beraksi, sementara masih pengembangan khususnya terkait lokasi lain dan barang bukti,” sambung perwira balok tiga itu.
Namun, baru ponsel yang sementara menjadi barang bukti. Makhfud menyebut, akan menelusuri pembeli barang. “Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, ancaman paling lama lima tahun penjara,” tutupnya. (*/rsy/dra2/k16/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post