bontangpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah merilis dua nama yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari. Kini satu nama kembali ditetapkan menjadi tersangka. Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan tersangka ialah pemain lama dalam kasus pengadaan lahan.
“Inisialnya N. Dia orang lama, sebelumnya menjabat Kabag Pemerintahan Setkot Bontang,” kata Danang.
Surat perintah dimulainya penyidikan dikeluarkan sejak 8 juli lalu. Kemudian status ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Oktober. Namun berkasnya dinyatakan P-18 pada pekan lalu. Pengembalian berkas ke penyidik ini dilakukan untuk memperdalam petunjuk sebelumnya.
Peran yang dilakukan tersangka ialah sama halnya saat kasus korupsi di pengadaan lahan Gedung Autis Center, Gedung Seni, dan Sarana Olahraga. Namun ia tidak membeberkan secara detail terkait hal itu. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dengan terdakwa Dimas Saputro.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancamannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, dua pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan menjadi tersangka. Berinisial RI sebelumnya menjabat sebagai Lurah Bontang Lestari kala pengadaan lahan ini terjadi. Satunya merupakan Camat Bontang Selatan berinisial B.
Baca Juga; Dua PNS Pemkot Bontang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Bandara
Peran yang dilakukan oleh kedua tersangka ini ialah memanipulasi administrasi. Keduanya ini masuk dalam tim sembilan anggota panitia pengadaan tanah. Diduga keduanya diperintah oleh salah satu atasannya. Namun demikian kejaksaan masih melakukan pendalaman. Tiga ahli sudah didatangkan salah satunya ialah BPKP.
Keduanya ini masuk dalam satu berkas. Saat ini keduanya belum dilakukan penahanan. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000
“P-21 ditargetkan pada Januari mendatang,” terangnya.
Diketahui, sebelumnya terdakwa Dimas telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Hakim Tunggal Suhadi berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), menolak permohonan kasasi dari pemohon. Dalam hal ini penutut umum Kejaksaan negeri Bontang. Hakim juga memperbaiki putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Nomor 6/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 2 Juni 2022 yang menguatkan putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 14 Maret 2022 tersebut mengenai pidana yang menjatuhkan kepada terpinda.
“Menjadi pidana penjara selama enam tahun,” kata Suhadi.
Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Kejari sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka perkara mafia tanah Lahan Bandara Perintis. Berinisial SHA dan M. Konon, SHA terjerat kasus korupsi pengadaan lahan Autis Center dan Gedung Kesenian Bontang. Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post