SANGATTA – Assisten 1 Pemkab Kutim Mugeni meminta semua Tempat Hiburan Malam (THM) segera ditutup permanen. Perintah ini dilayangkan lantaran maraknya dugaan prostitusi terselubung yang berkedok THM.
Berdasarkan hal itulah mantan Assisten 4 ini dibuatnya geram. Untuk itu, dirinya meminta kepada semua Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Sosial Dissos), dan Kepolisian untuk menertibkan. “Apalagi di bulan puasa ini. Semua THM wajib tutup. Terlebih bagi mereka yang terselubung. Jadi mulai H-3 (ramadan) kami bergerak di lapangan. Surat sudah ditanda tangani. Hari ini (22/5) kami rapat dengan tim,” kata Mugeni.
Ramadan ini merupakan razia akbar. Pasalnya, jauh sebelumnya pihaknya sudah menggelar razia untuk menertibkan penyakit masyarakat tersebut. Mulai dari PSK, mesum, maupun ngomik yang kerap dilakukan oleh kalangan remaja. “Jadi ini tidak hanya sampai disini saja, akan tetapi terus kami galakkan.Sehingga Kutim bebas dari lokalisasi, prostitusi, maupun ngomix,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ismunandar juga meminta dengan tegas agar kiranya semua THM ditutup selama bulan ramadan. ” H-3 THM wajib tutup. Kami minta juga sebarkan himbauan. Jadi mereka (pemilik THM) tahu. Pas hari H langsung gerak,” pinta Ismu.
Bupati juga sudah membuat surat edaran mengenai hal tersebut. Terhitung sejak Rabu (24/5) atau tiga hari sebelum Ramadan 1438 Hijriah, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) harus tutup. Sedangkan pengelola tempat ketangkasan seperti bilyard selama Ramadan boleh beroperasi selama 3 jam yakni pukul 21.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita.
Pelarangan disampaikan Bupati Ismunandar dalam surat edaran bernomor 100/141/Pem-1/V/2017 yang ditujukan semua warga Kutim. Dalam surat edaran tertanggal 22 Mei 2017 itu, kembali ditegaskan lokasi protitusi yang sudah ditutup sejak 1 Juni 2016 lalu tidak boleh beroperasi selamanya.
Surat edaran yang disebarkan ke semua camat dan desa serta sejumlah OPD itu, Ismu mengajak warganya terutama ummat Islam untuk memperbanyak ibadah selama Ramadan, selain itu meningkatkan kebersihan lingkungan, meningkatkan ukhuwah Islamiyah serta memperat persaudaran dan toleransi sesama umat beragama.
Kepada warga masyarakat yang tidak melaksanakan puasa, Ismu mengimbau agar menghormati ummat Islam yang melaksanakan puasa.
“Menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum secara terbuka atau di tempat umum,” tulis Ismu dalam surat edarannya.
Warga Kutim juga diingatkan tidak memperjualbelikan atau menggunakan petasan atau sejenisnya yang dapat menganggu Kamtibmas, selain itu rumah makan, warung dan restoran tidak beroperasi secara terbuka sehingga dapat menganggu kelancaran dan kenyamanan yang melaksanakan ibadah puasa.
“Jika ada yang melanggar, bisa dikenakan dengan pelanggaran Perda tentang Gangguan Kamtibmas,” tandas Ismu ketika ditanya wartawan.(dy/aji)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: