BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial SK (33) yang diduga bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Rabu (29/7/2026),
Ia diamankan di Jalan Durian Raya, Kelurahan Gunung Elai, sesaat setelah mengambil narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, SK bukan sosok baru bagi polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, namanya telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Satresnarkoba sebelum akhirnya ditangkap.
“Kerja di DLH, Yang bersangkutan memang sudah masuk target operasi sering masuk aduan dan laporan. Saat dipastikan menguasai barang bukti, langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Larto.
Selain itu, informasi mengenai status pekerjaan SK di Dinas Lingkungan Hidup Bontang juga masih dalam proses pendalaman.
Polisi mengungkap, penyelidikan terhadap SK dilakukan setelah menerima sejumlah informasi dari masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka di kawasan Kelurahan Bontang Kuala yang kerap didatangi orang tak dikenal.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu poket sabu dengan berat bruto 0,38 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat mengambil barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, SK mengaku baru mengambil sabu yang dipesannya. Barang itu, kata dia, rencananya akan dijual kembali. Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk menelusuri identitas pemasok sabu yang diklaim tidak dikenal oleh tersangka.
Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman
“Maksimal 20 tahun penjara, tapi tergantung persidangan,” katanya. (*)






