Bagi biro travel yang ingin mendapat rekomendasi dari Kemenag, Kemenag Bontang memberikan beberapa syarat sebagai berikut. (zul)
Syarat Mendapatkan Rekomendasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kementerian Agama
- Pemilik dalam akte perusahaan, warga negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain.
- Memiliki susunan pengurus perusahaan.
- Memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat dua tahun.
- Memiliki akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/ perjalanan ibadah yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Memiliki surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat yang masih berlaku.
- Memiliki surat keterangan terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahan.
- Memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
- Memiliki surat rekomendasi asli dari Kanwil setempat yang dilampiri berita acara peninjauan lapangan.
- Menyerahkan jaminan dalam bentuk bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata, yang diterbitkan oleh Bank Syariah dan/atau bank umum nasional disertai surat kuasa pencairan yang ditujukan dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
- Memiliki sumberdaya manusia, di bidang tiketing, keuangan, akuntasi, pemasaran dan pembimbing ibadah.
- Memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Sumber: Kementerian Agama (Kemenag) Bontang







