BONTANGPOST.ID, Jakarta – Menteri Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq memberi atensi khusus terkait dua kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kaltim. Yakni, pembuangan limbah pengelolaan sawit milik PT Energi Unggul Persada (EUP) di Bontang Lestari dan limbah pengeboran minyak PT Pertamina Hulu Sanga Sanga di Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Hanif menjelaskan bahwa ia masih menunggu hasil uji lab. “Hasil laboratoriumnya belum sampai ke Deputi PPKL. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Deputi Gakkum,” jelas Hanif, Sabtu (19/4/2025).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang telah merilis hasil uji lab limbah PT EUP. Di mana DLH memastikan tidak ditemukan indikasi pencemaran lingkungan dalam pengujian laboratorium atas dugaan limbah PT EUP. Namun, hasil uji juga menunjukkan tingkat kecerahan air laut di sekitar kawasan mangrove melebihi ambang batas peruntukan biota laut seperti terumbu karang dan lamun. “Laporan dari lapangan memang seperti itu, tapi saya akan cek lagi.” kata Hanif.
Humas PT EUP, Jayadi, membenarkan pembuangan limbah cair ke laut. Namun, dia menegaskan proses dan izin pembuangan sudah sesuai aturan.
Selain isu di Bontang, Hanif juga menyoroti dugaan pencemaran limbah pengeboran minyak PT Pertamina Hulu Sanga‑Sanga (PHSS) di Muara Badak. PHSS diduga kuat membuang limbah hasil pengeboran ke laut tanpa ada proses pengolahan terlebih dahulu. “Ini saya cek dulu,” kata mantan Dirjen Planologi tersebut. (*)