Miras Rp 115 Juta Sitaan Polres Bontang di Pelabuhan Loktuan Dimusnahkan

Miras sitaan Polres Bontang dimusnahkan (Lutfi Rahmatunnisa'/bontangpost.id)

bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang beserta unsur Forkopimda memusnahkan sejumlah barang bukti sitaan, salah satunya miras. Pemusnahan dilakukan di halaman Makopolres Bontang, Senin (17/4/2023) pagi.

Miras yang Dimusnahkan terdiri dari 35 jeriken ukuran lima liter, 7 jeriken ukuran 35 liter, dan 179 botol miras dari Nusa Tenggara Barat. Jika ditotal, miras tersebut senilai Rp 115 juta.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan ratusan liter miras tersebut hasil penyelundupan seorang penumpang di Pelabuhan Loktuan pada 30 Maret lalu. Saat ini satu tersangka ditahan atas kasus ini.

“Iya, ini barang bukti yang berhasil kami sita di Pelabuhan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, temuan ratusan miras yang diselundupkan dalam koper di Pelabuhan Loktuan masih terus diselidiki. Berdasarkan keterangan dari petugas di lapangan, tersangka V membawanya dengan menumpangi Kapal Binaiya rute NTT-Bontang. (*) 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version