• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

MK Putuskan SD-SMP Gratis untuk Sekolah Negeri dan Swasta

by BontangPost
28 Mei 2025, 13:06
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

Ilustrasi siswa Sekolah Dasar. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mencatat sejarah baru dalam dunia pendidikan nasional dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Selasa (27/5).

Putusan tersebut menegaskan bahwa pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) maupun oleh masyarakat (sekolah swasta), wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

Putusan MK ini menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kecuali jika dimaknai bahwa pendidikan dasar gratis juga berlaku untuk sekolah swasta.

Kornas JPPI, Ubaid Matraji, menyambut keputusan tersebut dengan penuh syukur dan semangat.

Baca Juga:  Duh... Masih Buntu, SMA/SMK Gratis Terancam Hilang

Menurutnya, selama ini sistem pembiayaan pendidikan kerap menimbulkan ketimpangan yang membebani keluarga, terutama yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan akses ke sekolah negeri.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” kata Ubaid kepada wartawan, Selasa (27/5), mengutip Jawa Pos.

“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” tambah Ubaid.

Baca Juga:  Provinsi Kedodoran, Selamat Tinggal SMA Gratis…….

JPPI juga menyerukan langkah-langkah strategis kepada pemerintah untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan efektif.

Salah satu langkah penting adalah mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) online.

Ubaid menekankan, penting untuk menjamin transparansi dan kesetaraan akses pendidikan. Selain itu, perlunya realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan.

“Anggaran 20 persen untuk pendidikan tidak boleh lagi dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak relevan. Prioritas utama adalah pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan fasilitas penunjang pendidikan dasar gratis. Ini termasuk sekolah swasta,” tegasnya.

Pengawasan terhadap pungutan liar di sekolah, lanjut Ubaid, juga harus diperketat. Ia menekankan perlunya sanksi tegas terhadap lembaga pendidikan yang masih memungut biaya dari siswa setelah diberlakukannya putusan ini.

Baca Juga:  Sekolah Swasta Gratis di Bontang, Disdikbud Beber Tiga Skema

“Tidak boleh ada lagi kasus anak putus sekolah karena tak mampu membayar iuran. Negara harus hadir!” paparnya.

JPPI juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi massif kepada publik, terutama kepada orang tua siswa dan pihak sekolah.

“Pemahaman menyeluruh atas hak dan kewajiban baru ini sangat penting agar tidak terjadi kebingungan di lapangan,” papar Ubaid.

Lebih lanjut, Ubaid menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi alat pemersatu dan penjamin keadilan sosial. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: sekolah gratis
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dua ATM Bank di Bontang Dibobol

Next Post

Pemasangan ACP di RSUD Taman Husada Dikeluhkan, Bisa Mengurangi Tingkat Keselamatan

Related Posts

Membanggakan, Tiga Pelajar Bontang Raih Medali Emas di Lomba Matematika Tingkat Nasional
Bontang

Daftar Sekolah Swasta di Bontang yang Siap Gratiskan Biaya Pendidikan

10 Juni 2025, 11:30
Sekolah Swasta Gratis di Bontang, Disdikbud Beber Tiga Skema
Bontang

Sekolah Swasta Gratis di Bontang, Disdikbud Beber Tiga Skema

10 Juni 2025, 10:13
Provinsi Kedodoran, Selamat Tinggal SMA Gratis…….
Nasional

Provinsi Kedodoran, Selamat Tinggal SMA Gratis…….

10 Januari 2017, 08:13
Duh… Masih Buntu, SMA/SMK Gratis Terancam Hilang
Breaking News

Duh… Masih Buntu, SMA/SMK Gratis Terancam Hilang

23 Desember 2016, 23:39

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.