• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Modus Kredit Fiktif, Rugikan Perusahaan Rp 1,3 Miliar

by BontangPost
31 Januari 2021, 15:51
in Bontang, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Mantan kepala cabang perusahaan finance lakukan penggelapan uang hingga Rp 1,3 miliar lebih

Mantan kepala cabang perusahaan finance lakukan penggelapan uang hingga Rp 1,3 miliar lebih

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – RH (32) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Amanah yang diberikan tak dijalankan dengan baik. Dia menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala cabang di sebuah perusahaan finance di Jalan S Parman Bontang Barat. Hingga membuat perusahaan merugi Rp 1,3 miliar lebih.

RH diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 00.10 Wita di Jalan Bhayangkara Bontang Utara.

Awal mula pengungkapan kasus ini dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, saat pimpinan cabang Samarinda melakukan audit di perusahaan cabang Bontang. Saat pelaksanaan audit internal yang memakan waktu 12 hari, ditemukan beberapa debitur fiktif.

“Atas temuan itu kemudian melapor ke Polres Bontang,” ungkapnya.

https://www.instagram.com/tv/CKqhzGWBs8Z/?igshid=1dwzg4hrb9b8v

Ditambahkan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, tersangka kini masih dalam pemeriksaan Tim Rajawali Polres Bontang. Namun sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Kepolisian juga masih mencari barang bukti lainnya.

RH dijerat pasal 263 atau 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” beber Probo. (*) 

 

Tags: penggelapan jabatanpenggelapan penipuan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kedapatan Bawa Sabu, Ditangkap di Penginapan Loktuan

Next Post

Bertambah 118 Pasien Positif Covid-19

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.