• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kedapatan Bawa Sabu, Ditangkap di Penginapan Loktuan

by BontangPost
31 Januari 2021, 15:10
in Bontang, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka digeledah oleh Tim Rajawali dan Satreskoba Polres Bontang

Tersangka digeledah oleh Tim Rajawali dan Satreskoba Polres Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpots.id – Sat Reskoba Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang mengamankan seorang pria di sebuah penginapan di wilayah Loktuan Bontang Utara, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 18.45 Wita.

KS (26) ditangkap bersama dua poket narkoba jenis sabu miliknya. Saat diinterogasi, dia mengaku membeli barang haram itu dari warga Loktuan bersinial A (32). Harga sabu yang dia beli berkisar Rp 750 ribu. Saat itu juga, KS langsung digelandang ke Polsek Bontang Utara.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah A. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 poket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, alat hisap, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1 juta 350 ribu.

Baca Juga:  Narapidana Bontang Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Samarinda, Manfaatkan Fasilitas Wartel di Lapas

Kini keduanya telah ditahan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pengedar sabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Alasan Tanggapi Ustaz Tengku, Abu Janda Sebut Islam Arogan

Next Post

Modus Kredit Fiktif, Rugikan Perusahaan Rp 1,3 Miliar

Related Posts

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bontang Selatan, Empat Pemuda Diringkus Polisi
Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bontang Selatan, Empat Pemuda Diringkus Polisi

29 Oktober 2025, 19:50
Pengedar Narkoba di Bontang Lestari Diringus Polisi
Kriminal

Pengedar Narkoba di Bontang Lestari Diringus Polisi

28 April 2025, 12:16
Narapidana Bontang Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Samarinda, Manfaatkan Fasilitas Wartel di Lapas
Kriminal

Narapidana Bontang Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Samarinda, Manfaatkan Fasilitas Wartel di Lapas

3 Desember 2024, 10:33
Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap
Kriminal

Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

22 Juni 2022, 12:02
Pengedar Sasar Nelayan, Sudah 4 Bulan Jual Sabu di TPI Tanjung Limau
Bontang

Pengedar Sasar Nelayan, Sudah 4 Bulan Jual Sabu di TPI Tanjung Limau

19 Mei 2022, 10:37
Mengaku Menyesal, Oknum PNS Pemkot Bontang Pakai Sabu Sejak 2007
Kriminal

Mengaku Menyesal, Oknum PNS Pemkot Bontang Pakai Sabu Sejak 2007

16 April 2022, 03:46

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.