bontangpost.id – Air susu dibalas dengan air tuba. Begitu peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Novita Tjong saat ini. Kebaikan yang dia berikan selama bertahun-tahun lamanya kepada kedua karyawannya, ternyata dibalas dengan kejahatan orang yang dipercayainya.
Nurliana Dewi dan Hesti Handayani, dua karyawan yang dipercayainya selama hampir lima tahun lamanya, tega mencuri uang modal usahanya. Padahal awalnya Hesti hanyalah seorang tukang cuci dan setrika baju. Namun atas kebaikan dirinya, dan permintaan tolong orang tuanya Hesti, akhirnya wanita lulusan SMA tersebut dia angkat menjadi karyawan di PT Imanuel Agung Perkasa miliknya.
“Otaknya begitu jahat licik. Dia saya angkat jadi karyawan pada 2015,” kata Novita, mengawali cerita pilu yang dialaminya kepada JawaPos.com, Minggu (7/2/2021).
Total duit miliknya sebesar Rp 5,6 miliar raib digasak Nurliana dan Hesti. Atas perbuatan yang dilakukan pegawainya tersebut, Novita langsung mengalami kebangkrutan. Mobil miliknya telah dijual untuk menutupi seluruh tagihan utangnya. Bahkan ruko tempat usahanya sebagai pemasok (supplier) daging juga akan disita oleh bank, karena Novita tak kunjung bisa membayar cicilan rukonya.
“Sebenarnya Januari kemarin sudah mau diambil Bank BPR. Tapi saya memohon minta waktu lima sampai enam bulan untuk saya jual,” paparnya.
Ihwal adanya kasus pencurian yang dialaminya, bermula setelah terdakwa Nurliana dan Hesti diam-diam merekam video dan memfoto gerakan jari tangan korban sewaktu melakukan transaksi rekeningnya.
Usai berhasil mengetahui pin login dan password M-Banking korban. Sejurus kemudian pelaku meminjam handphone korban yang berisi fasilitas M-Banking korban, dengan dalih untuk digunakan sebagai hot spot internet. Karena sudah menjadi orang kepercayaannya, tanpa curiga, korban pun memberikan handphone-nya kepada pelaku. Padahal itu merupakan modus pelaku untuk menguras harta korban, dengan cara cara melakukan pentransferan sejumlah uang milik korban kepada sejumlah pihak.
“Saldo cuma sisa Rp 47 ribu, waktu kami tahu (mereka) merampok,” ucap Novita geram.
Novita bercerita, ternyata modus peminjaman handphone dengan dalih untuk hot spot internet, merupakan kelanjutan perbuatan pidana yang telah dilakukan Nurliana dan Hesti kurun waktu Mei 2016 hingga Mei 2017.
Perbuatan jahat tersebut dilakukan Nurliana dan Hesti untuk memiliki uang korban dengan cara meminta pelanggan korban mengosongkan nama dalam giro. Kemudian melakukan kliring menjadi atas nama Nurliana Dewi.
Hal ini bisa dilakukan karena token internet banking untuk rekening atas nama korban dan rekening giro atas nama PT Imanuel Agung Perkasa, semula dipegang oleh Nurliana Dewi.
Untuk mengelabui korban, awalnya tersangka sengaja membuat kesalahan agar token rekening korban terblokir. Setelah diganti yang baru, termasuk token untuk rekening giro atas nama PT Imanuel Agung Perkasa, ternyata korban diberi token yang palsu. Sedangkan pelaku memegang token baru yang aktif dan digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan transfer kepada para pihak.
Adapun para pihak yang teraliri duit antara lain terdakwa Sukirin (Rp 1.154.419.534,00), terlapor Marjana (Rp 1.468.803.169,00), terlapor Edi Mardani (Rp 586.581.681,00 ), Zahra Rinzani Pangestu (Rp 105.099.851,00 ) dan pelaku Nurliana Dewi sendiri (Rp 1.263.230.858.08).
Para pihak yang mendapat aliran duit tersebut, ternyata memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka. Di antaranya Zahra Rinzani dengan Nurliana Dewi. Sementara terdakwa Sukirin merupakan suami Hesti. Tak hanya itu, Hesti juga memiliki hubungan kekerabatan dengan Marjana. Marjana merupakan paman Hesti. Sementara Edi Mardani merupakan adik Hesti.
Total, duit yang dikuras oleh Nurliana dan Hesti dari rekening tabungan korban Novita dan rekening giro atas nama PT Imanuel Agung Perkasa, seluruhnya sebesar Rp 4.850.193.763,08.
Lebih lanjut, Novita menyampaikan, ternyata sesuai data rekening koran terakhir dan keterangan pihak bank, ternyata uang yang dicuri kedua pelaku bukan Rp 4,8 miliar. Melainkan sebesar Rp 5,6 miliar.
Atas perbuatan yang dilakukannya, saat ini Nurliana dan Hesti telah divonis 5 tahun pidana penjara. Sementara terdakwa Sukirin telah divonis 2,5 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ini karena majelis hakim meyakini, dua terdakwa atas nama Nurliana dan Hesti terbukti melakukan pencurian dengan cara bersekutu sesuai Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP.
Sementara terdakwa Sukirin, dinilai terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) angka KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP.
Namun kendati dua mantan anak buahnya beserta satu pihak lain tersebut telah divonis bersalah, Novita belum bisa bernafas lega. Musababnya, para pelaku lain seperti Marjana dan Edi Mardani yang turut menikmati uangnya, masih melenggang bebas.
“Adik pelaku dan om nya yang menerima uang sebanyak Rp 1,4 miliar belum ditangkap, “ terang Novita.
Novita pun berharap, polisi bisa bergerak cepat menangkap keduanya. Ini karena sudah ada putusan pengadilan yang mengatakan keduanya turut serta melakukan perbuatan pencurian bersekutu. Dia juga tengah mengalami kebangkrutan.
“Saya minta polisi benar-benar berupaya keras menangkap dua orang itu (Marjana dan Edi Mardani). Polisi kan hebat orang di lubang semut saja ketangkap. Kalau alasannya nggak jelas, kami nggak terima,” harapnya.
Di lain pihak, ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, Kasatreskrim Polres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadapi mengaku akan menindaklanjuti perkembangan kasus yang pernah dilaporkan korban ke jajarannya. “Dicek dulu ya,” tukas Teuku singkat. (jawapos.com)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post