BONTANG – Instruksi Wali Kota Bontang nomor 4 tahun 2016 tentang penanaman pohon bagi calon pengantin (catin) sejak 1 Juni 2016 lalu, kini langsung ditangani setiap kelurahan, tidak lagi Badan Lingkungan Hidup (BLH). Untuk mempermudah pelayanan catin, agar tidak perlu repot datang jauh-jauh ke kantor BLH.
Kepala BLH Agus Amir menyebut, pengalihan ini sudah diberlakukan sejak pertengahan November lalu, dan telah disepakati bersama baik dari pihak kelurahan, maupun Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan.
“Kita sudah undang mereka kemarin untuk merumuskan bersama. Dari hasil kesepakatan, kegiatan dan lokasi penanaman kini langsung dihendel oleh kelurahan masing-masing. Karena kami juga banyak menerima kendala di lapangan, kalau catin terlalu jauh harus ke sini (kantor BLH, Red.),” ujarnya Selasa (27/12).
Ditambahkan Juni, Kabid Pengendalian, Pencemaran/Kerusakan Limbah dan Pengelolaan Limbah/Pemulihan Lingkungan, walau sudah dialihkan ke kelurahan, namun hingga saat ini masih ada beberapa catin yang datang ke kantor BLH. Bila ada kejadian ini, pihaknya pun turut memaklumi karena perubahan aturan ini belum sepenuhnya tersosialisasi ke masyarakat.
“Bila ada yang datang ke BLH, tetap kami layani dan kami dokumentasikan. Termasuk yang pencatatan di kelurahan-kelurahan pun, kami juga tetap dikirimkan arsipnya. Intinya kami tetap memonitoring jalannya regulasi ini,” jelasnya.
Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah di 2017 mendatang aturan ini masih akan tetap bisa diberlakukan. Pasalnya, sejak adanya Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disesuaikan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Badan Lingkungan Hidup nanti berganti nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup.
“Kalau sudah berubah, kami belum tahu apakah regulasi yang digunakan masih sama atau akan berganti,” terangnya.
Dirinya pun turut menghimbau kepada masyarakat khususnya calon pengantin, agar ketika ingin melakukan penanaman, dapat langsung melapor ke kelurahan saja sehingga tidak perlu jauh-jauh ke Kantor BLH yang notabene jauh dari pusat kota. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post