SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta semua stakeholder mengambil langkah pencegahan terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terutama perusahaan yang bergerak di sektor tersebut, diminta untuk tidak mencoba membuka lahan dengan cara membakar.
Sebab, jika nantinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mendapati adanya perusahaan yang membuka lahan dengan cara membakar, maka pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional perusahaan terkait.
Tak hanya itu, Awang Faroek menginstruksikan kepada setiap pelaku usaha di bidang kehutanan dan perkebunan untuk melaksanakan upaya pengendalian karhutla. Di antaranya dengan menyiapkan sejak dini berbagai fasilitas penanggulangan karhutla.
“Jangan ada lagi terjadi pembakaran hutan dan lahan. Gubernur bisa memberi sanksi berupa pencabutan ijin usaha pada perusahan yang melakukan pembakaran,” kata Gubernur di sela kegiatan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Kaltim di Lapangan Merdeka Balikpapan, Jumat (7/9) kemarin.
Kewenangan tersebut ujar Gubernur berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.364/2493/sj tanggal 2 Juli 2012 tentang Percepatan Implementasi Instruksi Presiden No.16 tahun 2011.
Selain itu, para pelaku usaha di bidang kehutanan dan perkebunan, sambung Gubernur, wajib memiliki Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta melaksanakan pengendalian karhutla yang menjadi tanggung jawabnya.
Dikatakan, meskipun karhutla di musim kemarau ini juga terjadi, tetapi hot spot atau titik apinya terbilang belum masuk pada tahap membahayakan dibanding yang terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau. Pasalnya, di tiga daerah itu dampak dari asap karhutla bahkan sampai menyebar ke negara tetangga.
“Kita bersyukur, Kaltim masih aman dari kebakaran hutan dan lahan, tapi kita tidak boleh lengah atau lalai, harus tetap waspada,” ucap gubernur.
Ditegaskannya, karhutla menimbulkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomis, ekologis dan politis, baik pada skala nasional, regional Asia Tenggara (ASEAN) maupun global dengan isu perubahan iklim dan pemanasan global.
Pemerintah telah menargetkan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) pengendalian karhutla di antaranya menurunkan jumlah hot spot di pulau Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi berkurang 20 persen setiap tahunnya, serta mengurangi luas kawasan yang terbakar hingga 50 persen dibanding kondisi tahun-tahun sebelumnya.
Provinsi Kaltim menetapkan target yang sama dan hal tersebut seiring dengan target upaya penurunan emisi karbon sebesar 19,07 persen dari baseline pada tahun 2020, yang mana sumbangan terbesar dalam penurunan emisi karbon tersebut berasal dari sektor berbasis lahan yaitu sebesar 70 persen sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan yang akan memberikan sumbangan yang besar terhadap terjadinya kerusakan hutan dan lahan di Kaltim.
”Karena itu tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan-tindakan berupa pencegahan dan penanggulangan. Begitu pula dengan adanya peraturan dan sanksi bagi para pelanggar berupa pidana, denda dan sanksi administratif pencabutan izin usaha,” tegas Awang lagi. (*/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post