BONTANGPOST.ID, Bontang – PT Pelindo Regional 4 Kota Bontang buka suara soal insiden kapal MV Kartini Baruna, di Jetty PT Indominco Mandiri (IMM). General Manager Regional 4 Pelindo Bontang, Adnan Arifin mengakui yg melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal memang dari PT Pelindo.
Lebih jauh dijelaskan, tugas pandu hanya memberikan masukan atau nasihat kepada nakhoda kapal. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur tentang pemanduan dan penundaan kapal adalah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai pemanduan dan penundaan kapal, termasuk aspek-aspek seperti definisi, kewajiban, hak, dan sanksi terkait jasa pemanduan dan penundaan.
“Mereka (pandu) hanya memberikan nasihat terkait alur pelayaran dan bahaya navigasi lain nya yang dilalui oleh kapal, ” diterangkannya.
Kata Adnan, semua keputusan dan tanggung jawab dalam kapal dipegang oleh nakhoda kapal. Sebagai pemegang jabatan tertinggi. “Meski saran dari pandu, tapi keputusan kembali ke tangan nakhoda. Dalam berita acara (BA) kejadian mesin kapal sempat tidak respons saat akan mundur,” ungkapnya.
Tetapi atas kejadian tersebut, Pelindo Bontang menunggu hasil investigasi dari KSOP Bontang. Mengingat, KSOP adalah regulator dan pengawas pemanduan yang memiliki wewenang untuk melaksanakan investigasi atas kejadian tersebut. (*)