SAMARINDA – Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim menyambut baik kontrol ketat lalu lintas kapal pengangkut batu bara di Sungai Mahakam. Dinas tersebut akan membentuk pos yang digunakan memantau pergerakan seluruh kapal pembawa emas hitam itu.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata mengatakan, pos pantau akan dibangun di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pasalnya, wilayah tersebut strategis bagi petugas yang mengontrol seluruh kapal pengangkut batu bara.
“Saya mengusulkan di Anggana. Dengan asumsi aksesibilitasnya mudah. Di Anggana sudah kami lihat kapal-kapal itu. Dirjen Perhubungan mengusulkan di Muara Berau. Kemungkinan kedua-duanya dipakai (untuk pembangunan pos pantau),” jelasnya, Kamis (15/11) lalu.
Wahyu menyebut, dua lokasi tersebut menjadi akses keluar-masuknya ponton batu bara. Apabila pos hanya dibangun di salah satu wilayah, pemantauan tidak akan dapat dilakukan pada seluruh pengangkut kekayaan alam tak terbaharukan itu.
“Di Muara Berau itu kapal-kapal besar lewat di sana. Ini kadang tidak terpantau. Dalam tanda petik, milik perusahaan PKP2B. Kewenangannya dari pusat. Kalau untuk IUP, kami bisa pantau. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada yang lolos,” ungkapnya.
Kapal yang berlayar, lanjut Wahyu, acap tak dapat dikontrol karena minimnya pemantauan petugas. Sementara ada ribuan pengangkut batu bara yang berlayar di Sungai Mahakam.
“Sebabnya tidak terawasi semua. Sistemnya yang belum bagus. Makanya ada pos bersama ini yang kami bentuk. Mungkin nanti dasar aturannya dari dirjen,” terangnya.
Disinggung jumlah kebocoran disebabkan minimnya pengawasan tersebut, Wahyu memperkirakan, dari keseluruhan kerugian negara, terdapat 20 persen hingga 25 persen kebocoran ada di Kaltim.
“Artinya kami harus hati-hati. Tetapi di Kaltim dijadikan contoh penanganan kebocoran itu. Ke depan para pihak perlu mengoreksi kami,” pintanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kementerian perhubungan dan pemerintah daerah, meninjau sejumlah lokasi penambangan batu bara di Kaltim.
Hal itu dilakukan karena KPK mendapatkan laporan potensi kerugian negara Rp 1,3 triliun setiap tahun. Penyebabnya, perusahaan tidak menyetor royalti dari penambangan batu bara di Benua Etam.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, temuan tersebut terjadi disebabkan perbedaan data yang relatif besar antara Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta Bea Cukai.
“Kenapa bisa berbeda begitu? Karena masing-masing punya peran. Pihak yang ini untuk royalti. Yang lain untuk pajak. Potensi kerugiannya cukup besar. Ini mirip temuan ICW (Indonesia corruption watch, Red.) selama sepuluh tahun terakhir,” jelasnya. (*/um)







