Kasus Terbakarnya KM Zahro Express
JAKARTA – Kepolisian akhirnya menetapkan Muhammad Nali, 51, nakhoda KM Zahro Express, sebagai tersangka kasus terbakarnya kapal yang menewaskan puluhan penumpang itu. Ditpolair Polda Metro Jaya menganggap perbuatan Nali melanggar pasal 302 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
’’Dia (Nali, Red) diancam hukuman 10 tahun penjara,’’ kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar di Markas Ditpolair Polda Metro Jaya, Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin (3/1).
Dia menjelaskan, Nali diduga tetap melayarkan kapalnya meski mengetahui kapal tidak layak berlayar sehingga berakibat pada jatuhnya korban jiwa. Menurut dia, Nali dianggap lalai karena berdasar bukti manifes yang terdaftar hanya 100 penumpang. Fakta di lapangan, penumpang lebih dari 100 orang dan kapal tetap diberangkatkan.
Semestinya, kata Hero, sebagai nakhoda yang melihat kejanggalan tersebut, Nali tidak melayarkan kapalnya. Nakhoda seharusnya mengklarifikasi lebih dahulu kepada syahbandar. Sebab, dari hasil pemeriksaan, nakhoda tidak tahu persis jumlah penumpang di kapal. Apalagi, ada beberapa penumpang kapal-kapal lain yang masuk ke KM Zahro.
’’Jadi, tidak terdata secara sistematis layaknya tiket-tiket alat transportasi lainnya. Seperti pesawat, kan jelas tuh. Kayak di kereta api atau bus. Nah, ini dia tampung aja,’’ ujar Hero.
Dia menyatakan, berdasar pendataan polisi, KM Zahro saat itu membawa 191 penumpang. Padahal, berdasar manifes, kapal hanya diisi 100 penumpang. ’’Mestinya, kalau dia tahu 100 penumpang, ya 100 saja yang diberangkatkan,’’ ungkapnya.
Meski demikian, Hero menegaskan, kelebihan penumpang bukan penyebab kebakaran yang menelan banyak korban jiwa tersebut. ’’Itu karena mesin. Mesin kapal meledak, terbakar, dan merambat. Ditambah di geladak kapal hanya ada dua pintu. Zahro ini kan kapal AC. Jadi, geladaknya tertutup. Beda dengan kapal lain,’’ katanya.
Dia menyatakan, hingga kini pihaknya masih mencari pemilik KM Zahro, Yodi Mutiara Prima, untuk dimintai keterangan. Belum diketahui apakah pemilik kapal terlibat dalam kecelakaan kapal tersebut atau tidak. ’’Pemilik kapal belum ada di rumahnya di Jakut. Sejak kejadian itu, dia tidak pulang. Kami masih mencarinya,’’ tegasnya.
Hero mengungkapkan, pihaknya juga tengah memeriksa beberapa saksi seperti anak buah kapal (ABK) dan pengelola kapal. ’’Jika sudah ada tersangka, akan kami umumkan,’’ tandasnya.
Sementara itu, Badan SAR Nasional (Basarnas) kembali mencari korban terbakarnya KM Zahro di perairan Pulau Bidadari dan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu. Selasa pagi (3/1) tim memulai pencarian dengan menerjunkan 20 penyelam di beberapa lokasi. Di antaranya, Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, dan Pelabuhan Kalijapat, Ancol.
’’Saya tambahkan lima penyelam. Jadi, dari yang kemarin 15 menjadi 20 dengan sektor pencarian yang masih sama,’’ jelas Kabaghumas Basarnas Marsudi.
Dia menyatakan, dalam pencarian korban, tidak ada penambahan alat apa pun kecuali penyelam. ’’Sasaran yang kami cari adalah korban, bukan kapal atau bagian kapal. Jadi, alat yang digunakan sudah cukup dengan penyelam,’’ terangnya. Hingga pukul 16.00, tim Basarnas belum menemukan jasad 17 orang yang hilang di perairan Kepulauan Seribu.
Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mendalami kelebihan beban listrik AC di KM Zahro. ’’Kami sedang dalami perhitungan beban listrik AC kapal,’’ kata Aldrin Dalimunte, ketua tim investigasi pelayaran Zahro Express, saat dikonfirmasi.
Dalam penyelidikan sementara, KNKT menghitung besarnya daya listrik untuk menjalankan AC kapal. Penghitungan juga akan dikaitkan dengan penggunaan satu mesin merek Nissan dengan kekuatan 500 mph. Mesin tersebut juga digunakan sebagai power supply untuk pendingin ruangan kapal. ’’Harus ada perhitungan lebih dalam dari kapasitas genset atau dayanya,’’ ujarnya.
KNKT, lanjut Aldrin, sudah mengantongi data cetak biru pembuatan KM Zahro. Tim akan menelusuri penggunaan AC kapal, apakah telah tersertifikasi sejak awal atau baru-baru ini. ’’Pertanyaannya, apakah AC ini fasilitas tambahan atau tersertifikasi dari awal? Kami perlu selidiki,’’ tegasnya. (gum/c5/agm)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post