SANGATTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah meminta para pemilik THM agar mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan oleh Bupati Kutim. Surat edaran tersebut berisikan larangan operasi THM saat Ramadan. Pemerintah siap memberikan sanksi tegas jika masih ada THM yang beroperasi saat Ramadan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah, pentingnya kesadaran para pemilik usaha THM yang terdapat di Kutim, untuk tidak melakukan aktivitasnya selama Ramadan. Sebab, pihaknya siap memberikan sanksi tegas pada setiap THM yang berani melanggar. “Kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas, hingga menutup THM yang terlihat melanggar aturan,” katanya.
Adapun, keberadaan THM yang menjual minuman-minuman alkohol di Kutim, khususnya di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan masih banyak yang belum memiliki izin. Padahal, masa waktu beroperasi sudah terhitung bertahun-tahun. “Tidak sedikit THM yang belum memiliki izin, hal ini akan kami tertibkan. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” sambungnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, Saipul Ahmad, sebagian besar THM di Kutim memang belum memiliki izin, dan untuk Peraturan Daerah (Perda) sendiri masih dalam proses.Semua menjadi wewenang Bupati Kutim.
“Kami menginginkan semoga THM yang berdiri di Kutim, bisa melengkapi administrasi yakni izin pendirian dengan SOP yang berlaku. Contohnya panti pijat, jika memang menjadi keharusan, kami akan membuat penyesesuaian dengan masing-masing gender, untuk menghindari unsur esek-esek didalamnya,” ungkapnya. (*/akr/hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post