BONTANG – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikananan nomor 71 tahun 2016 mencantumkan larangan pemakaian dogol. Idhamsyah, Kasi Perikanan Tangkap dan Budidaya Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Bontang mengatakan, dari 30 nelayan Bontang yang menggunakan alat tangkap dogol. Hanya 22 yang diakomodir pemerintah pusat untuk digantikan dengan gill net dan trammel net.
“Sudah diganti pada Desember 2017 lalu,” kata Idham.
Sementara delapan orang tidak diakomodir, dikarenakan nelayan tersebut tidak memiliki dan tak mampu menunjukkan kartu identitas Bontang dan kartu nelayan. Nelayan yang menggunakan alat ini tersebar di beberapa kawasan di Bontang seperti Kelurahan Berbas Pantai, Tanjung Laut Indah, dan daerah Tanjung Limau. Namun, Idham menuturkan sebaran nelayan terbanyak yang menggunakan dogol ialah Kelurahan Loktuan.
Sebelum adanya penggantian, nelayan tidak mau mengakui jikalau ia menggunakan alat tersebut. Data tersebut baru diketahui setelah pemerintah pusat membuat kebijakan melakukan pergantian spesifikasi baru. “Di samping itu, biasanya nelayan yang menggunakan dogol melakukan proses bongkar muat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau pukul 07.00 Wita. Situasinya sangat kontras sekarang karena pada waktu tersebut tidak ada aktivitas lagi,” kata dia.
Bahkan, menurut DP3 kemungkinan masih terdapat nelayan yang membandel menggunakan alat terlarang tersebut. Akan tetapi, DP3 tidak bisa melakukan penindakan karena itu ranah dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pengawas perikanan. Seperti diketahui, sejak 3 tahun lalu kewenangan laut berada di tangah pemerintah provinsi berdasarkan UU nomor 23 tahun 2004.
“Risiko melaut jika masih menggunakan ada pada mereka (nelayan, Red.) sendiri. Pasti tidak nyaman dikejar oleh aparat,” tambah Idham.
Dogol merupakan alat penangkapan ikan yang terbuat dari bahan jaring yang dibentuk berkantong untuk menampung hasil tangkapan dengan konstruksi tali selambar dan sayap yang panjang, bentuknya hampir menyerupai payang namun ukurannya lebih kecil. Alat ini termasuk dalam kelompok alat penangkapan ikan jenis pukat kantong. (*/ak)
STATISTIK JUMLAH RUMAH TANGGA/PERUSAHAAN PERIKANAN LAUT DAN JUMLAH KAPAL
JUMLAH RUMAH TANGGA/PERUSAHAAN PERIKANAN 3.174
JUMLAH PERAHU/KAPAL 1.566
STATISTIK UNIT PENANGKAPAN IKAN
JENIS ALAT PENANGKAP JUMLAH KAPAL
TANPA PERAHU JUKUNG PERAHU PAPAN MOTOR TEMPEL KAPAL MOTOR
DOGOL (PUKAT KANTONG) – – – – 8
PUKAT CINCIN – – – – 13
(KATEGORI JARING INGSANG)
JARING INSANG HANYUT – – 15 34 122
JARING KLITIK – – 8 6 18
JARING INSANG TETAP – – 28 22 121
TRAMMELNET – – 6 9 23
(KATEGORI JARING ANGKAT)
BAGAN PERAHU/RAKIT – – – – 6
BAGAN TANCAP – – – 2 18
(KATEGORI PANCING)
RAWAI TUNA – – – – 136
RAWAI HANYUT SELAIN TUNA – – – – 55
PANCING TONDA – – 11 15 91
PANCING ULUR – – 60 45 62
PANCING CUMI – – 43 30 47
PANCING LAINNYA 1 – 44 36 33
(KATEGORI PERANGKAP)
SERO 3 3 91 71 267
BUBU 5 15 101 216 187
PERANGKAP LAINNYA – 10 31 51 –
(ALAT PENGUMPUL DAN ALAT PENANGKAP)
ALAT PENGUMPUL KERANG 8 6 39 28 –
ALAT PENANGKAP TERIPANG 8 42 41 – –
ALAT PENANGKAP KEPITING – 3 20 23 55
(LAIN-LAIN)
GARPU DAN TOMBAK 12 27 21 15 –
TOTAL 37 106 559 603 1.262
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: