BONTANGPOST.ID, Bontang – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bakal menemui pemegang saham PT KIE dan PT KNE, yakni PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), untuk membahas permintaan hibah lahan yang digunakan sebagai akses menuju SMP Negeri 5 Bontang.
Langkah tersebut diambil untuk mempercepat penyelesaian persoalan jembatan yang kondisinya terus mengalami penurunan setiap tahun. Pemerintah membutuhkan kepastian status lahan agar pembangunan maupun perbaikan jembatan dapat dilakukan secara permanen.
Neni menilai, pembangunan secara menyeluruh sulit dilakukan jika pemerintah hanya mengandalkan skema pinjam pakai. Sebab, aturan pengelolaan aset menjadi salah satu kendala ketika lahan yang digunakan masih berstatus milik perusahaan.
“Kalau perusahaan (KIE dan KNE) menunggu pemegang saham, kami datangi,” terang Neni, Selasa (8/9/2026).
Menurut Neni, hibah sebagian lahan menjadi opsi agar pembangunan jembatan tidak kembali terbentur persoalan status aset. Ia menilai permintaan tersebut juga tidak berlebihan karena lahan yang dibutuhkan hanya sebagian kecil dan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.
“Ini kan untuk kepentingan masyarakat, berikanlah sudah itu TJSL. Masa secuil itu tidak bisa sih,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT Kaltim Industrial Estate (KIE) menyatakan belum dapat langsung memutuskan permintaan hibah lahan tersebut. Sekretaris Perusahaan PT KIE Fredi Kurniawan mengatakan, usulan hibah harus dibahas terlebih dahulu bersama pimpinan dan pemegang saham.
“Kami akan coba dulu bicarakan ini ke pimpinan dan pemegang saham. Apalagi ini permintaan hibah, pasti beda aturannya,” ujar Fredi, Senin (7/9/2026).
Selama ini, lahan yang digunakan sebagai akses menuju SMPN 5 Bontang diberikan melalui skema pinjam pakai. Izin pemanfaatannya diperpanjang secara berkala, sekitar dua tahun sekali.
Namun, Pemkot Bontang menginginkan kepastian lahan agar persoalan jembatan tidak terus terkendala status aset. Pemerintah sebelumnya juga berencana menemui PKT selaku induk KIE serta PT Kaltim Nusa Etika (KNE) untuk menyampaikan permohonan hibah tersebut. (*)






