bontangpost.id – Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat pada Minggu lalu (17/10) menangkap pria berinisial GS yang mengaku sebagai wartawan. Namun, GS tak sendiri dalam melancarkan aksinya, tetapi dibantu rekannya berinisial AD diringkus.
Keduanya ditangkap karena diduga melakukan upaya penipuan disertai pengancaman kepada korbannya di Jalan Gang Nipah RT 27, Kelurahan Karang Anyar Pantai, sekitar pukul 18.17 Wita, pada 10 Oktober lalu.
Wakapolsek Tarakan Barat Ipda Jumadi menjelaskan, awalnya tersangka AD mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai polisi. Sementara tersangka GS mengaku sebagai pengacara dan wartawan. Keduanya memberitahu bahwa korban telah membeli mesin las hasil curian. “Kemudian dua tersangka meminta uang sebesar Rp 3 juta pada korban. Jika tak dibayar, maka korban akan dijemput dengan mobil patroli polisi,” jelasnya, Jumat (22/10).
Karena diselimuti rasa takut, akhirnya adik korban memberikan uang Rp 3 juta dan 1 unit mesin las kepada tersangka. Merasa ada yang janggal, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. “Keduanya akhirnya kami bekuk dikediamannya di Kelurahan Sebengkok dan Karang Balik pada 17 Oktober lalu,” tuturnya.
Dengan syarat awalnya meminta imbalan Rp 5 juta. Namun melalui negosisasi, hanya dibayar Rp 3 juta. “GS mengaku sebagai pengacara hebat. Sekaligus merangkap sebagai wartawan. Kami juga sita id card dan surat tugas di salah satu perusahaan media,” ungkapnya.
Ia menegaskan, GS juga tidak tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan. Namun pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait hal tersebut. Pengakuan tersangka, baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut. “Mereka berdua ini saling turut serta. Ada dugaan korban lain juga. Namun kami perlu penyelidikan lebih lanjut. Yang melapor saat ini baru 1 korban,” bebernya.
Uang hasil penipuan tersebut, lanjut Sudiyono, sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Untuk tersangka AD merupakan resedivis kasus narkotika dan kepemilikan senjata tajam. Keduanya kini disangkakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sas/uno)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: