Dua belas aparatur sipil negara (ASN) terjaring operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dan Satpol PP Kaltim. Petugas menemukan belasan ASN itu sedang berbelanja di mal saat jam kerja.
Belakangan ini Satpol PP memang sering melakukan penertiban ASN. Menyusul maraknya informasi masyarakat perihal ASN yang berada di mal saat jam kerja. Penertiban pun dilakukan berdasar PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai.
Empat titik dijadikan sasaran utama oleh Satpol PP, yakni Mal Mesra Indah, Plaza Mulia, Lembuswana, dan Samarinda Square. Dalam razia ini, banyak ASN dari luar kota Samarinda terjaring.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Samarinda Andi Muhammad Asdal menjelaskan, petugas gabungan Satpol PP saat ini hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Juga mengimbau agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebenarnya lebih dari empat titik. Namun, berdasar laporan masyarakat, banyak ditemukan di empat titik tersebut, jadi kami prioritaskan dahulu,” ucapnya
ASN yang terjaring pun mengeluarkan dalih beragam. Mulai berbelanja keperluan kantor hingga alasan menemani anaknya yang sakit untuk membeli makanan. Andi juga menuturkan, meski mereka berdalih, pihaknya tetap melakukan penindakan karena mereka sudah melanggar jam kerja dan berkeliaran menggunakan seragam ASN.
“Kalau alasannya membeli keperluan kantor saat jam kerja harus dibarengi dengan surat tugas. Saat ini kami hanya berikan shock therapy agar tidak mengulangi lagi,” jelasnya.
Pihak Satpol PP juga menegaskan akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan, agar tidak ada lagi ASN yang keluyuran saat jam kerja. (*/dad/kri/k16/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post