BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, mengaku sering menerima laporan dari warga terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan membolos saat jam kerja.
Laporan itu ia terima melalui layanan aduan yang dibuka setiap pagi pukul 06.00 hingga pukul 07.15 di rumah jabatannya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.
Menurutnya, banyak masyarakat yang melihat langsung ASN nongkrong di pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, hingga warung kopi saat jam kerja berlangsung.
“Kalau lagi bertugas di luar kantor, sebaiknya hindari tempat keramaian. Masyarakat bisa salah paham dan menilai negatif,” ujar Agus Haris, Selasa (23/07/2025).
Ia menegaskan bahwa jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 hingga 16.00. Karena itu, setiap pegawai yang telah menyelesaikan tugas luar diminta segera kembali ke kantor, bukan malah bersantai di tempat umum.
Agus Haris juga menyebut akan melibatkan Satpol PP untuk menyisir lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat mangkal oknum ASN di jam kerja. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Saya tidak ingin pelayanan jadi berantakan hanya karena ulah segelintir ASN yang tak disiplin. Kalau ketahuan, pasti kami beri sanksi,” tegasnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)



