SAMARINDA–Rekomendasi penghentian sementara anggota DPRD Kaltim, Sokhip oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim dalam sidang kelima belas belum lama ini, masih berbuntut panjang. Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menilai, sidang pengungkapan kasus pemalsuan surat keterangan ijazah itu tidak dilakukan secara seimbang.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sokhip, Roy Yuniarso, Kamis (2/8) kemarin pada Metro Samarinda. Menurutnya, Sokhip tidak pernah diberikan kesempatan menghadirkan saksi untuk mengklarifikasi tuduhan dari Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia.
“Kalau kita bicara aturan dari BK dalam hal penyidangan, itu sudah terjadi pelanggaran. Kenapa? Saat sidang itu Pak Sokhip tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Apalagi menghadirkan saksi-saksinya. Jadi di sini, BK melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” jelasnya.
Terlebih sebelumnya, dalam sidang terdakwa pembuat surat keterangan ijazah palsu di Bangil, Sokhip tidak pernah dijadikan tersangka. Melainkan, hanya berstatus saksi. Karenanya, Roy menegaskan, kliennya hanya menjadi korban dalam kasus tersebut. “Beliau itu korban. Karena dalam putusan pengadilan, Pak Sokhip itu tidak pernah disebut bersalah,” tegasnya.
Atas dasar itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadukan BK DPRD Kaltim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, BK dinilai telah melakukan pelanggaran dan melampaui kewenangannya sebagai badan penegak etika wakil rakyat.
“Pasti kami akan ambil langkah hukum. Secepatnya akan kami adukan. Karena kami menilai ada pelanggaran dalam sidang kasus ini,” ucapnya.
Merujuk pada sidang paripurna itu, tambah dia, Sokhip tidak dapat diberhentikan dari keanggotaan di DPRD Kaltim sebelum partai mengambil keputusan. Sebab, rekomendasi BK tidak serta merta membuat kliennya diganti.
“BK kan hanya merekomendasikan pada partainya supaya diberhentikan. Maksudnya, hasil dari BK itu hanya rekomendasi biasa. Supaya diganti dan diberhentikan. Sementara dari partai, sekarang belum ada informasi. Jadi kita tunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menuturkan, rekomendasi BK yang memberhentikan Sokhip tidak dapat dibatalkan. Meskipun yang bersangkutan mengambil langkah hukum di PTUN.
“Jadi silakan saja lakukan upaya hukum. Itu hak dia. Kalau itu mau dilawan secara hukum, silakan ke PTUN,” imbuhnya.
Meski begitu, langkah Sokhip untuk mengajukan masalah tersebut di PTUN dapat dibenarkan. Pasalnya sebelum dinyatakan menggunakan ijazah palsu, wakil rakyat daerah pemilihan Balikpapan itu belum dinyatakan terbukti memakai ijazah palsu di pengadilan.
“Sebab secara hukum, kalau ijazah itu yang jadi alasan pokoknya, Sokhip belum diputuskan bersalah oleh pengadilan,” terangnya.
Sementara itu, rekomendasi BK terkait pergantian antar waktu (PAW) oleh Partai Gerindra Kaltim, sepenuhnya menjadi hak dari partai berlambang kepala garuda tersebut.
“PAW sudah bisa dilakukan dengan dasar putusan BK tadi. Kalau enggak diganti, Partai Gerindra sendiri yang rugi. Karena ini akan berpengaruh terhadap fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Kalaupun menunggu putusan pengadilan, itu hak partai asalnya. Silakan saja,” bebernya.
Namun setelah diberhentikan dari DPRD Kaltim, tambah Herdiansyah, seluruh hak yang melekat sebagai wakil rakyat selama Sokhip bertugas di gedung Karang Paci harus dihapuskan. Meskipun proses hukum tetap berlangsung di PTUN.
“Namanya berhenti, tidak ada dasar lagi dia menerima hak. Cuma kan masih butuh waktu untuk proses administrasi pemberhentiannya,” kata dia. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post