bontangpost.id – Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Tulis aja jangan malu-malu,” ungkap Bahlil dalam Konfrensi Pers, Jumat (7/6/2024), sebagaimana dilansir dari cnbcindonesia.com.
Namun sayangnya, Bahlil belum bisa menegaskan berapa produksi tambang dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu. Kata Bahlil, pekan depan penawaran prioritas tambang kepada ormas keagamaan dijadwalkan tuntas.
“Sudah tentu ada yang nolak kan. Ini buat yang mau, kita hanya berikan yang membutuhkan dan dengan syarat ketat untuk dipergunakan mengurus umat. Yang jelas landasan ini dasar pemikiran retribusi bagaimana Ormas Keagamaan untuk kontribusi,” ungkap Bahlil.
Bahlil menekankan, bahwa pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1. “Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP ini akomodasi pemberian IUP kepada ormas yang punya badan usaha agar mereka punya hak,” ungkap Bahlil. (cnbcindonesia)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post