• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC

by BontangPost
7 Juni 2024, 13:21
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Tambang KPC. (dok KPC)

Tambang KPC. (dok KPC)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Tulis aja jangan malu-malu,” ungkap Bahlil dalam Konfrensi Pers, Jumat (7/6/2024), sebagaimana dilansir dari cnbcindonesia.com.

Namun sayangnya, Bahlil belum bisa menegaskan berapa produksi tambang dari lahan eks KPC milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu. Kata Bahlil, pekan depan penawaran prioritas tambang kepada ormas keagamaan dijadwalkan tuntas.

Baca Juga:  Bupati Instruksikan DLH Lakukan Pengawasan

“Sudah tentu ada yang nolak kan. Ini buat yang mau, kita hanya berikan yang membutuhkan dan dengan syarat ketat untuk dipergunakan mengurus umat. Yang jelas landasan ini dasar pemikiran retribusi bagaimana Ormas Keagamaan untuk kontribusi,” ungkap Bahlil.

Bahlil menekankan, bahwa pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan sudah sesuai dengan Undang-Undang 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1. “Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada Badan Usaha. Atas dasar itu PP 25/2024 kita lakukan perubahan. PP ini akomodasi pemberian IUP kepada ormas yang punya badan usaha agar mereka punya hak,” ungkap Bahlil. (cnbcindonesia)

Print Friendly, PDF & Email
Source: cnbcindonesia
Tags: KPCTambang Ormas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengerjaan TMMD Rampung, Pembangunan Bakal Dilanjutkan di Kampung Timur

Next Post

91 Kendaraan dan 30 Jam Mewah Milik Mantan Bupati Kukar Rita Disita KPK

Related Posts

DLH Kutim Duga Tanggul Kolam KPC Jebol, Aliran Air Keruh Picu Kenaikan Debit Sungai Sangatta
Kaltim

Dugaan Kolam KPC Bermasalah, DPRD Kutim Soroti Dampak dan Mitigasi

23 Februari 2026, 16:01
Aktivis Kutim Peringatkan Ancaman Krisis Ekologis, Desak Transparansi Dokumen Lingkungan PT KPC
Kaltim

Aktivis Kutim Peringatkan Ancaman Krisis Ekologis, Desak Transparansi Dokumen Lingkungan PT KPC

21 Februari 2026, 12:03
DLH Kutim Duga Tanggul Kolam KPC Jebol, Aliran Air Keruh Picu Kenaikan Debit Sungai Sangatta
Kaltim

DLH Kutim Duga Tanggul Kolam KPC Jebol, Aliran Air Keruh Picu Kenaikan Debit Sungai Sangatta

19 Februari 2026, 16:48
Kecelakaan Kerja di Tambang KPC, Mobil Masuk Kolam, Satu Karyawan Tewas
Bontang

Kecelakaan Kerja di KPC Tewaskan Satu Pekerja, DPR RI Dorong Investigasi Terbuka

14 Januari 2026, 11:00
Kecelakaan Kerja di Tambang KPC, Mobil Masuk Kolam, Satu Karyawan Tewas
Kaltim

Kecelakaan Kerja di Tambang KPC, Mobil Masuk Kolam, Satu Karyawan Tewas

12 Januari 2026, 16:00
Gugatan Aktivis Kutim Dikabulkan, PTUN Wajibkan Negara Buka AMDAL KPC
Kaltim

Gugatan Aktivis Kutim Dikabulkan, PTUN Wajibkan Negara Buka AMDAL KPC

22 November 2025, 09:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.