• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

NU Dorong Pemerintah Revisi KUHP

by BontangPost
18 Desember 2017, 18:20
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Imam Hambali Dan Selamet Raharjo(IST)

Imam Hambali Dan Selamet Raharjo(IST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengadili gugatan soal Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender  (LGBT) dan kumpul kebo, Ketua NU Bontang mendorong pemerintah dan legislatif segera merevisi rancangan KUHP yang ada agar ada Undang-Undang (UU) yang melarang hal tersebut. Sementara itu, Ketua MUI Bontang menyatakan bahwa LGBT itu melanggar syariat Islam sehingga masyarakat diminta lebih mendalami ilmu agama.

Ketua NU Bontang, Selamet Raharjo mengatakan jika diamati lebih seksama, MK tidak terlihat menolak substansi permohonan perluasan norma sesuai dengan yang diajukan oleh Guru Besar IPB dan kawan-kawan Euis Winarti. Namun dengan bahasa lain, MK juga tidak melegalisasi perzinahan, perkosaan dan hubungan sesama jenis. Melainkan, MK berpendirian bahwa perluasan norma tersebut merupakan domain legislatif dan pemerintah. “Makanya yang harus kita dorong dan kawal  pemerintah dan DPR sebagai lembaga berwenang untuk membentuk UU agar segera merevisi KUHP yang ada yang sudah usang dan merupakan warisan kolonial yang tidak sesuai dengan norma dan nilai agama bangsa kita,” jelas Selamet, Minggu (17/12) kemarin.

Baca Juga:  Resmi, 22 Mobil Dinas DPRD Dikembalikan

Karena, lanjut dia, dalam Alquran itu sudah jelas bahwa hubungan sesama jenis itu dilarang seperti disebutkan dalam Surat Al-Ankabut ayat 28-29, Surat Al-Anbiya ayat 74-75, Surat Asy-Syu’ara’ ayat 165-175, dan Surat Al-Araf ayat 81-82, serta beberapa hadits yang sangat jelas melarangnya.

“Maka dari itu NU sendiri dalam Munas yang diadakan di NTB 23-25 November 2017 tentang Rancangan KUHP yang sedang dibahas di DPR menjadi salah satu pokok bahasan. Dan meminta pemerintah dan DPR segera merampungkan pembahasan Rancangan  KUHP yang ada agar di negeri ini ada UU yang melarang hal tersebut,” bebernya.

Terkait banyaknya pemahaman masyarakat bahwa MK ‘melegalkan’ LGBT dan kumpul kebo, Selamet meminta agar masyarakat harus cermat mendengar atau membaca berita, apalagi hal-hal yang sensitif di kalangan masyarakat. Jadi, masyarakat jangan terburu-buru menanggapi dengan negatif, karena harus tahu porsi masing-masing dan paham tentang apa yang dipersoalkan. Hal tersebut agar tidak menimbulkan keresahan atau salah tafsir sehingga menimbulkan fitnah yang akan berimbas pada suasana gaduh dan tidak kondusif.

Baca Juga:  Pupuk Kaltim Jamin Stok Pupuk Subsidi Aman

“Makanya masyarakat harus dicerdaskan dengan pemahaman yang benar,  bukan merasa selalu benar atau mencari pembenaran dalam berpendapat atau berkomentar,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bontang, Imam Hambali mengatakan secara struktural MUI dari pusat maupun wilayah belum ada surat. Tetapi jika secara individu, Imam kurang setuju karena masalah itu termasuk pelanggaran syariat secara agama. “tetapi belum ada surat ini dari pusat menanggapi hal itu,” ujarnya.

Imam menyatakan jika itu terlarang maka pihaknya menyetujuinya, sementara jika dibebaskan maka kurang setuju karena bisa meresahkan umat. “Jika ada tindakan yang keluar jalur sebaiknya disampaikan kepada mubalig agar mendapat penjelasan yang mencerahkan. Karena itu sudah melanggar syariat,” bebernya.

Baca Juga:  Terkait Lelang Sepatu Bantuan Sekolah yang Sempat Gagal, Neni Berharap Lelang Cepat Selesai

Sebagaimana diketahui, MK menolak mengadili gugatan soal LGBT. MK menyatakan perumusan delik LGBT dalam hukum pidana masuk wewenang DPR-Presiden.

Gugatan itu sebelumnya diajukan guru besar IPB dkk, Euis Sunarti. Mereka meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP pasal 284, 285 dan 292. Termasuk meminta homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara. (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bontangLGBT Legal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Verifikasi Faktual, 2 Parpol Cabut Nomor

Next Post

Pukul Kakek 76 Tahun, Lansia Dibui

Related Posts

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November
Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Menengah–Tinggi di Kaltim Sampai 20 November

15 November 2025, 13:00
Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025
Bontang

Pemkot Bontang Borong Empat Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kaltim 2025

6 Oktober 2025, 09:00
Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes
Kriminal

Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Oknum Pimpinan Ponpes

20 Desember 2023, 12:00
Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot
Bontang

Ganti Jargon, Lampu Hias Bontang Jago Dicopot

23 Januari 2022, 17:23
Padat Penduduk, Berikut Protokol Penanganan Covid-19 di Rusun Api-Api
Bontang

Penghuni Rusunawa Api-Api Diduga Terpapar Covid-19 dari Pesta Pernikahan

21 Oktober 2020, 12:18
UPZ Yabis Buka Pelayanan 24 Jam
Bontang

Zakat Fitrah Wilayah Bontang Diprediksi Naik

18 April 2020, 08:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.