BONTANG – Dua oknum pelajar harus ikhlas menghabiskan masa mudanya di dalam penjara. TH (16) dan WH (18) yang bersekolah di salah satu sekolah di Bontang ini terancam hukuman 7 tahun penjara akibat mencuri PlayStation, jam tangan, ponsel, dan sejumlah uang di sebuah rumah di RT 03 Kelurahan Kanaan, Selasa (30/10) lalu. Keduanya diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang Sabtu (10/11) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil Rp 5.850.000. “Keduanya diamankan di Jalan Jenderal Soedirman atau di depan Toko Yess Burger,” jelas Ferry, Selasa (13/11) lalu.
Diceritakan Ferry, saat kejadian pelapor atas nama Agnes Intanawati (31) bersama anggota keluarga lain, pergi meninggalkan rumah pukul 11.00 Wita. Saat itu, kondisi rumah kosong. Tak lama, salah satu anggota keluarga atas nama Dandi Anugerah (11) pulang lebih dulu. Dandi melihat plafon dapur rusak akibat dijebol. “Ketika mengetahui plafonnya jebol, Agnes langsung pulang dan memeriksa barang berharga miliknya,” terang dia.
Ternyata, lanjut Ferry, satu unit ponsel merek, PlayStation, jam tangan, dan uang Rp 350 ribu raib. “Korban langsung melapor ke Polres Bontang, dan kami berhasil mengamankan pelaku Sabtu (10/11) lalu,” ujarnya.
Tersangka TH mengaku, nekat mencuri karena ada kesempatan. TH bercerita, saat itu keduanya baru pulang menonton balapan motor di Bontang Lestari. Karena kehausan, mereka singgah di salah satu rumah. “Namun rumah tersebut kosong, dan ada tangga di belakang rumah. Makanya kami masuk melalui plafon,” akunya.
Usai masuk ke rumah tersebut, mereka mengambil barang-barang berharga di rumah milik Agnes. Barang-barang tersebut kemudian dijual di media sosial.
“PlayStation 3 dijual Rp 700 ribu,” kata dia.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (mga)







