bontangpost.id – Heboh kaum ibu rumah tangga terkena penipuan arisan online hingga Rp 1,7 miliar. Polres Samarinda telah menetapkan seorang tersangka berinisial JL (24) yang berprofesi sebagai guru honorer.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pihaknya telah menerima laporan korban arisan online , Rabu (19/10/2022) dan polisi sudah mengumpulkan barang bukti hasil dari penipuan ini.
“Tersangka sudah kami tetapkan,” jelas Ary.
Ary menambahkan modus penipuan dijalankan tersangka dengan menawarkan memasukkan sejumlah dana dalam jangka waktu dua minggu sampai satu bulan , maka akan mendapat keuntungan berkali lipat.
“Sehingga korban merasa tertarik memasukkan dana. Sampai jatuh tempo, ternyata tidak ada keuntungan itu. Sementara ini, baru dua korban melapor,” jelas Kapolres Samarinda.
Kapolres mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online agar bersedia melapor. Adapun setoran korban kepada tersangka bervariasi dari Rp 25 juta, Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. (Myn)


