bontangpost.id – Polres Bontang resmi mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atau pemberhentian perkara bagi oknum PNS Disdamkartan berinisial AR (54) yang tertangkap lantaran diduga menggunakan narkoba jenis sabu pada (9/2) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan hal itu merujuk pada Peraturan Polisi (Perpol) nomor 8 tahun 2021 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 pasal 127 tentang tentang penyelesaian hukum berdasarkan restoratif.
“Pihak yang bersangkutan menjalani rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda selama enam sampai sembilan bulan,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Keputusan rehabilitasi diambil oleh tim asesmen. Terdiri dari Kabid Pemberantasan beserta Kasi Penyidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, penyidik Polda Kaltim, dokter klinik pratama BNNP Kaltim, jaksa fungsional dan Psikolog Himpsi Kaltim.
Alasan tim asesmen memutuskan untuk menjalani rehabilitasi, lantaran yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. AR juga merupakan seorang penyalahguna narkotika.
“Itu sudah menjadi keputusan bersama. Penyidik berpendapat dalam perkara AR telah memenuhi unsur untuk dihentikan,” imbuhnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Sudi Priyanto mengatakan, untuk sanksi kode etik ASN pihaknya masih menunggu surat penetapan Polres Bontang. Setelah itu sanksi akan ditentukan melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kalau kasus terjaring di awal AR sudah dikenakan sanksi nonjob dari jabatan struktural. Sementara setelah ditangkap untuk yang kedua kalinya masih menunggu terlebih dahulu,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post