bontangpost.id – Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Praka M Abdhul Mutholib (MAM) terhadap Riski Ramadhini alias Kiki, 1 Maret 2021 silam, memasuki babak akhir.
Pada sidang pembacaan putusan, yang berlangsung Selasa (23/11), majelis hakim Pengadilan Militer I-07 Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI.
Humas Pengadilan Militer I-07 Mayor CHK Tatang Sudjana Krida mengatakan, setelah menghabisi nyawa Riski Ramadini, yang tak lain adalah kekasihnya, Praka MAM berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti. Seperti handphone korban, baju korban, menghapus nomor mesin dan rangka sepeda motor korban.
“Terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan serta pasal 221 mengenai mempersukar penyelidikan dengan merusak, menghilangkan barang bukti,” terangnya.
Menanggapi vonis ini, Kuswanto, ayah mendiang Riski Ramadani mengaku menerima putusan tersebut.
“Iya, kami terima keputusan majelis hakim. Kalau setimpal tentu belum, karena anak kami tidak bisa kembali,” kata Kuswanto usai mengikuti jalannya persidangan.
Sementara Praka MAM dalam sidang kemarin mengaku akan mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau melakukan banding. Dia diberi waktu selama tujuh hari sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.
Sidang pembacaan putusan kemarin dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Setyanto Hutomo dengan anggota Mayor CKH Tatang Sudjana Krida dan Hakim Mayor CKH Hadiriyanto.
Diberitakan sebelumnya, Riski Ramadhini dikabarkan menghilang pada 1 Maret 2021, dan ditemukan dalam kondisi memilukan, tewas dalam kondisi sulit dikenali karena jenazahnya tinggal berupa tulang belulang di Jalan Transad Km 8 tembusan TPA Manggar, Balikpapan Utara, Selasa (13/4).
Sebelum menghilang, korban berpamitan kepada orangtuanya ingin pergi ke kawasan Manggar untuk mengambil baju Persit yang akan digunakan untuk foto pre-wedding bersama pelaku. Saat itu ia menaiki sepeda motor Honda Beat KT 4767 ZM.
Bukannya foto bersama, RR dihabisi secara keji oleh MAM. Mayatnya lalu ditinggal di semak-semak di sekitar Jalan Transad. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post