“Saya dulunya memperoleh laba sampai Rp 500 ribu tiap hari. Sekarang maksimal hanya Rp 300 ribu saja,” Delima, Pedagang Loktuan
BONTANG – Harapan untuk mendulang rezeki para pedagang lokal di Loktuan sedikit terhambat. Pasalnya pasca-hadirnya minimarket waralaba di Jalan Slamet Riyadi, omzet toko pedagang sekitar jadi menurun. Salah satunya yang dikeluhkan oleh Delima. Pedagang alat kebutuhan sehari-hari ini mengaku terjadi pengurangan pendapatan sejumlah Rp 200 ribu per harinya.
“Saya dulunya memperoleh laba sampai Rp 500 ribu tiap hari. Sekarang maksimal hanya Rp 300 ribu saja,” kata Delima saat ditemui Bontang Post di tempat jualannya, Selasa (14/8) kemarin.
Ia secara tegas pun menolak adanya minimarket waralaba sejenis Indomaret dan Alfamidi. Mengingat jumlah konsumen yang hendak menuju toko kecil secara otomatis makin berkurang. “Kalau saya menolak ritel waralaba seperti yang tertera di spanduk Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB),” ucapnya.
Tak hanya itu, Delima pun mempertanyakan sistem pengembalian uang yang berbentuk donasi. Mengingat beberapa minimarket milik pedagang lokal tidak menerapkan sistem tersebut. “Bukannya tidak ikhlas, tetapi saya ingin tahu donasinya kemana,” ujarnya.
Sementara, Sutrisno pedagang kelontong meminta agar toko modern waralaba tidak masuk Loktuan. Hadirnya toko berjenis seperti itu akan menenggelamkan toko kecil yang dikelola oleh warga lokal. “Saya minta tidak masuk sini, nanti toko kecil akan tenggelam. Biarkan pengusaha kecil seperti kami tetap berkembang,” pintanya.
Ia mengaku sudah memulai bisnisnya sejak tahun 2004. Walaupun sebagai usaha sampingan, akan tetapi pendirian toko juga salah satu pemasukan bagi keluarganya.
Senada, Ubayya Ahmadi Pimpinan Lavender Mart mengaku omzet tokonya pun menurun hingga Rp 3 juta per harinya. Semula ia meraup hingga Rp 10 juta per hari. Namun semenjak hadirnya toko modern waralaba kini hanya memperoleh Rp 7 juta.
Untuk menanggulangi itu, Lavender Mart pun bersolek dengan memberikan pelayanan terbaik. Kebersihan lingkungan toko pun juga menjadi perhatian serius manajemen. “Karena harga tidak bisa dibanting seperti minimarket waralaba nasional itu,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah tegas dalam menerapkan regulasi. Pasalnya dalam Perwali nomor 52 tahun tahun 2014 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern, di atur jarak dengan pasar tradisional yakni satu kilometer. Padahal toko modern waralaba itu hanya berjarak 15 meter dari pintu gerbang bangunan pasar.
“Sesuai aturan, artinya regulasi itu benar dijalankan oleh pemerintah daerah. Kami sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin gangguan. Sementara mereka tidak ada izin,” pungkasnya.
Sementara itu, Bontang Post mencoba untuk melakukan klarifikasi kepada pihak manajemen toko waralaba yang dimaksud. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen tidak dapat ditemui. (ak/zul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post