OLEH
Habib Muhammad
(Mubalig Muhammadiyah)
Kepada Siapa Diwajibkan Zakat
Zakat diwajibkan atas setiap orang muslim,yang merdeka dan yang memiliki nishab zakat.Zakat tidak diwajibkan bagi selain orang-orang Mu’min.Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar Rodhiyallahu ‘anhu,dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam,beliau bersabda :”Orang-orang mu’min wajib mengeluarkan zakat buah-buahan-atau hasil bumi-sebesar sepersepuluh dari hasil pertanian yang disirami oleh air hujan. Adapun hasil pertanian yang disirami dengan gharb,zakatnya sepersepuluh.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan selainnya,Hadits ini dishohihkan oleh guru kami Rohimahullah dalam Ash-Shohiihah no.142.
Al-Baihaqi berkata : Sepertinya hadits ini menjadi dalil bahwa zakat tidak diambil dari ahlul dzimmah (orang-orang kafir yang berada dalam perlindungan kaum muslimin ).Lihat Kitab Ensiklopedi Fikih Praktis Menurut Alquran dan Sunnah.
Apa yang disyaratkan dalam nishab
Pertama: Nishab dihitung dari kelebihan harta yang merupakan kebutuhan primer yang selalu diperlukan oleh manusia seperti : makanan,pakaian,tempat tinggal,kendaraan dan peralatan untuk mencari nafkah.
Kedua: Telah berlalu satu tahun Hijriyah pada nishab tersebut dan perhitungannya dimulai sejak pertama sekali memiliki nishab.
Dasarnya adalah hadits ‘Aisyah Rodhiyallahu ‘anha,dia berkata : Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu padanya satu haul (tahun). Diriwayatkan oleh Ibnu Majah ( Shohih Sunan Ibni Majah no.449 dan yang lainnya .Lihat Al-Irwa’ no787.Lihat Kitab Ensiklopedi Fikih Praktis Menurut Alquran dan Sunnah.
Syarat ini tidak berlaku pada zakat tanaman dan buah-buahan karena zakat keduanya diwajibkan pada saat panen,sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:…Dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.QS.Al-An’am :141.
Bagaimana cara mengeluarkan zakat jika terdapat beberapa nishab?
Menurut hukum asalnya,harta yang telah mencapai nishab tidak wajib dikeluarkan zakatnya sebelum berlalu satu tahun Hijriyah.Jika seseorang memiliki beberapa nishab harta,sementara nishab-nishab tersebut masih dapat diukur jumlahnya dan ia mampu membayar zakat masing-masingnya,maka ia harus menunaikan zakat bai masing-masing nishab tersebut.Jika tidak,ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh akumulasi seluruh nishab yang ada sebagai bentuk kemudahan baginya.Lihat Ensiklopedi Fikih Praktis Menurut Alquran dan Sunnah.
Adakah Kewajiban zakat pada harta anak kecil dan orang gila?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini,diantara mereka ada yang berpendapat wajib.Mereka berkata : Nash-nash tentang kewajiban zakat bermakna umum,mencakup anak kecil dan orang gila.Zakat adalah hak orang fakir,baik zakat itu diambil dari harta milik anak kecil,orang dewasa,orang gila maupun orang yang berakal.Lihat Ensiklopedi Fikih Praktis menurut Alquran dan Sunnah.
Zakat diwajibkan juga atas anak kecil dan orang gila karena keberadaan ketiga syarat padanya.Ini diriwayatkan dari Umar,Ali ,Ibnu Umar,’Aisyah,Al-Hasan bin Ali dan Jabir Rodhiyallahu ‘anhuma.Demikian juga yang dikatakan oleh Jabir bin Zaid,Ibnu Sirin,Atha’,Mujahid,Rabi’ah,Malik,Al-Hasan bin Sholih,Ibnu Abi Laila,Asy-Syafi’I,Al-Anbari,Ibnu Uyainah,Ishak,Abu Ubaid dan Abu Tsaur.
Sementara dari Ibnu Mas’ud,Ats-Tsauri dan Al-Auza’I ,bahwa mereka berkata :Diwajibkan zakat namun tidak dikeluarkan hingga anak kecil itu baligh dan hinga yang hilang akal itu berakal.Lihat Al-Mughni.
Dan sementara itu Al-Hasan,Sa’id bin Al-Musayyab,Sa’id bin Jubair,Abu Wail,An-Nakha’I dan Abu Hanifah berkata :Tidak diwajibkan zakat pada harta mereka (yakni anak kecil dan orang gila).
Setelah jelas demikian,maka wali mengeluarkan zakat harta mereka (anak kecil dan orang gila) dari harta mereka,karena itu adalah wajib,sehingga wajib dikeluarkan sebagaimana zakat oran baligh yang berakal.Wali berperan sebagai wakil dalam menunaikan kewajiban ini.
Zakat orang yang memiliki utang
Siapa saja yang memiliki harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sementara ia masih memiliki utang,maka orang itu harus melunasi utangnya terlebih dahulu dan menzakati sisanya jika mencapai nishab.Jika tidak mencapai nishab,maka tidak ada kewajiban zakat padanya,karena dalam kondisi ini ia terhitung sebagai fakir.Dikutip dari Fiqhus Sunnah II/336 dengan saduran.Lihat Kitab Ensiklopedi fikih Praktis Menurut Alquran dan Sunnah.
Saya bertanya kepada guru kami Al-Albani Rohimahullah: Apakah seseorang yang memiliki harta yang telah mencapai nishab sementara ia memiliki hutang sebesar nishabnya itu,wajib mengeluarkan zakatnya atau tidak?
Beliau Rohimahullah menjawab: Selama harta itu masih ditangannya dan telah berlalu satu haul,maka ia harus mengeluarkan zakatnya walaupun ketika itu ia menanggung utang yang jumlahnya sebesar nishab harta tersebut.Jika orang tersebut tidak berniat mengeluarkan zakatnya ,maka ia harus melunasi hak-hak manusia dan utang-utangnya kepada mereka.Lihat Ensiklopedi Fikih Praktis Menurut Alquran dan Sunnah.
Meninggal dalam keadaan belum membayar zakat
Siapa saja yang mati meninggalkan zakat setahun,dua tahun atau lebih dari itu maka zakat tersebut masih diwajibkan atas hartanya.Pembayarannyapun didahulukan dari pada utangnya,wasiatnya dan warisannya yang lain.Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala :…(Pembagian-pembagian tersebut diatas)sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya….QS.An-Nisaa’:11
Sungguh zakat itu termasuk utang yang harus dilunasi karena Allah Ta’ala.Dikutip dari Fiqhus Sunnah I/336.
Imam Ahmad Rohimahullah berkata : Barangsiapa yang mati,sementara ia masih menanggung kewajiban zakat,maka zakat tersebut diambil dari harta yang ditinggalkannya walaupun ia tidak mewasiatkannya….karena zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan sebelum wasiat.Kewajiban ini tidak gugur karena kematiannya,sebagaimana utang kepada sesama manusia.Lihat Ensiklopedi Fikih Praktis Menurut Alquran dan Sunnah (Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah fii Fiqhil Kitaab was Sunnah Al-Muthahharah).
Lazismu : Menerima dan menyalurkan zakat,infaq dan shodaqoh.
Alamat : Gedung Dakwah Muhammadiyah,Jl.Ahmad Yani no.4 Gunung Sari Bontang.
Rekening Bank Muamalat no. 0000439358 a.n Lazismu.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post