BONTANG – Aksi mogoknya para sopir bus di Terminal Bontang kilometer 6 akibat adanya pelat hitam di lokasi tersebut, mendapat tanggapan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Sekretaris Organda Bontang, Subaer menegaskan, berdasarkan Peratuan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2009 tentang penyelenggaraan LLAJ serta keputusan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum, travel berpelat hitam, sudah pasti menyalahi aturan karena telah mengangkut penumpang di dalam area terminal.
“Apalagi mereka tidak punya izin sama sekali,” ujarnya.
Kata Subaer, hal ini berbeda jauh dengan angkutan berplat kuning, dimana setiap tahunnya selalu memperpanjang Kartu Pengawasan (KP) yang dikeluarkan oleh provinsi, uji KIR setiap enam bulan sekali, hingga izin trayek rutin setiap lima tahun sekali.
“Sehingga bus yang ada di terminal, semuanya layak jalan karena memang pemeriksaannya ke pemerintah juga berjalan rutin. Jadi tidak ada istilah bus terminal tidak layak jalan,” sebutnya.
Dari data yang Subaer inventarisir, jumlah armada Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Pulang Pergi (PP) Bontang-Samarinda yang terdata aktif hingga saat ini, sebanyak 18 bus dengan jumlah Perusahaan Otobus (PO) sebanyak 7. Rinciannya, jumlah armada AKDP PP Bontang-Sangata, sebanyak 3 armada, sehinga total keseluruhan armada yang masih aktif, sebanyak 21 armada
“Adapun yang sudah tidak aktif lagi sebanyak delapan belas armada,” jelasnya.
Subaer berharap, agar Dinas Perhubungan Provinsi segera mengeluarkan keputusan tentang nasib para sopir yang hingga kini belum ada kejelasannya.
“Intinya kami masih terus menunggu apa keputusannya,” tukasnya. (bbg)






