Pemerintah mendorong penggunaan skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mempercepat penyediaan infrastruktur di IKN.
bontangpost.id – Keterlibatan pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim terus digenjot pemerintah. Teranyar, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Beleid itu mengatur skema pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.
Dalam keterangannya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengungkapkan, PP 12/2023, bertujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN. Karena itu, dia berharap masyarakat mempelajari aturan tersebut dengan menyeluruh agar esensinya dapat dipahami secara utuh, sehingga tidak terjadi persepsi yang salah. Dari salinan yang diterima Kaltim Post, PP 12/2023 mencakup lima lingkup pengaturan. Yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal, dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal. Pada poin kemudahan berusaha, tanah yang dialokasikan Otorita IKN kepada pelaku usaha dapat diberikan hak atas tanah (HAT) berupa HGU, HGB, atau hak pakai. Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku usaha di bidang perumahan
dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN. Pemerintah juga memberikan pengurangan pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: