Selain mendapat tunjangan kemahalan dan insentif hingga dua kali lipat, PNS pusat yang akan pindah ke Kaltim dapat jatah tiket PP Balikpapan-Jakarta.
BALIKPAPAN-Skema pemindahan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan berkantor di ibu kota negara (IKN) baru, mulai dirilis pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI menyiapkan dua skenario. Skenario 1, seluruh PNS pusat di Jabodetabek yang berjumlah 182.462 PNS pindah semua ke Kaltim, maka membutuhkan anggaran Rp 2,9 triliun. Sementara skenario 2, memerlukan anggaran Rp 1,8 triliun.
Biayanya turun. Sebab, PNS yang dipindah hanya sebagian. Yakni 118.513 PNS. (selengkapnya lihat grafis). Meski terbagi dalam dua asumsi, jadwal pemindahan PNS itu sama. ”Pemindahan (PNS kementerian dan lembaga) dilakukan tahun 2024,” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata kepada Kaltim Post (induk Bontangpost.id), (19/1/2020).
Skenario Pemindahan ASN |
Skenario 1: Pindah semua |
Total 182.462 PNS |
Semua Kelompok Usia |
Skenario 2: Pindah sebagian |
Total 118.513 PNS |
Kelompok usia sampai dengan 45 tahun. |
Asumsi: |
Kelembagaan K/L dan business process beralih menjadi smart government |
Rekrutmen ASN baru prinsip zero growth 5 tahun ke depan |
PNS pusat usia sampai dengan 45 tahun: 116.157 |
Pejabat struktural: 2.356 |
Total ada 118.513 kelompok ASN yang potensial pindah, apabila IKN akan menjadi smart government. |
Biaya Pemindahan |
Biaya transportasi pegawai |
Biaya transportasi keluarga (istri/suami dan anak) |
Biaya pengepakan dan angkutan barang |
Uang harian |
Prioritas pemindahan ASN |
Lembaga negara, sekretariat lembaga negara, alat negara: |
Presiden-Wapres, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY |
Sekretariat Lembaga Negara, Setneg, Setkab |
TNI, POLRI, BIN, Kejagung |
Kementerian yang: |
Nomenklaturnya disebut dalam UUD |
Ruang lingkup/urusannya disebut dalam UUD |
Dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi |
Sumber: LPNK dan LNS |
Lanjut dia, dalam Rapat Pembahasan Penyiapan SDM dan Pemindahan IKN yang digelar pekan lalu di Jakarta, PNS yang pindah tersebar di 32 kementerian dan 50 badan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Jumlah tersebut didasarkan dengan asumsi kelembagaan kementerian dan lembaga dan business process sama dengan saat ini.
Kemudian, diakumulasi dengan rekrutmen ASN baru menggunakan prinsip zero growth untuk lima tahun ke depan. Berdasarkan skenario pertama pemindahan PNS, dengan semua kelompok usia langsung pindah ke IKN, terdiri atas 27.823 PNS dengan jabatan struktural. Selanjutnya, 35.346 orang dengan jabatan fungsional dan 119.293 orang dengan jabatan pelaksana.
Adapun skenario kedua, terbagi atas 116.167 PNS pemerintah pusat dan 2.356 orang yang merupakan pejabat struktural. Mereka adalah PNS yang usianya kurang dari 20 tahun–45 tahun. Sehingga potensial pindah, apabila IKN akan menjadi smart government. Masih dalam rapat tersebut, terdapat tiga opsi kebijakan kompensasi PNS yang pindah ke Kaltim.
Opsi pertama atau kompensasi maksimal, PNS mendapat biaya pindah berupa tunjangan kemahalan PNS dan keluarga. Insentif selanjutnya, dua kali penghasilan existing. Lalu, tiket pergi-pulang (PPP) Balikpapan-Jakarta sebanyak dua kali per bulan. Sementara opsi kedua atau kompensasi layak (moderat) hanya mendapat 1,5 kali penghasilan existing, tiket pergi-pulang (PPP) Balikpapan-Jakarta sebanyak dua kali per bulan.
Adapun opsi ketiga (kompensasi minimal), tak mendapat tiket pergi-pulang (PPP) Balikpapan-Jakarta. Hanya menerima tiket pergi-pulang (PPP) Balikpapan-Jakarta, tunjangan kemahalan PNS dan keluarga, serta penghasilan existing.
Pertemuan itu juga menerangkan pemindahan PNS ke IKN baru diprioritaskan yang bertugas di Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Negara, Alat Negara, Presiden-Wapres, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY , Sekretariat Lembaga Negara, Setneg, Setkab TNI, Polri, BIN dan Kejagung. Selain itu, kementerian yang nomenklaturnya disebut dalam UUD 1945 yang ruang lingkup atau urusannya, dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Lembaga Nonstruktural (LNS).
“Tapi belum diputuskan mana yang prioritas,” kata dia.
Instruksi untuk memindahkan seluruh PNS pemerintah pusat seluruhnya ke IKN baru disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (17/1/2020) lalu. Namun, sebelum itu dilaksanakan, orang nomor satu di Indonesia ini telah memerintahkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo untuk melakukan pendataan terlebih dulu. Terhadap para PNS yang akan ditugaskan pada pusat pemerintahan pengganti DKI Jakarta tersebut.
“Pindah semua langsung. Itu sudah saya perintahkan kepada menpan untuk menyurvei dulu, pengin enggak pindah, berapa persen, harus tahu,” kata Jokowi pekan lalu. (kip/riz/k16/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post