BONTANGPOST.ID, Bontang – Pelaku UMKM di Kota Bontang berpeluang mendapat perlakuan berbeda dalam pemungutan pajak reklame. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang berencana mengevaluasi aturan pajak reklame pada 2027.
Salah satu poin yang akan dikaji yakni klasifikasi wajib pajak. Bapenda melihat perlunya pemetaan antara pelaku UMKM dan usaha non-UMKM, termasuk waralaba, dalam penerapan tarif pajak reklame.
Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, saat ini besaran pajak reklame yang dikenakan kepada UMKM dan usaha waralaba masih sama.
“Pasalnya selama ini besarannya dengan waralaba yakni sama,” kata Natalia.
Menurutnya, evaluasi akan dilakukan setelah melihat penerapan aturan selama 2026. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bahan untuk menyempurnakan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pemungutan pajak reklame.
“Kami akan mengevaluasi Perwali reklame nanti di tahun 2027. Salah satunya, kita harus memetakan mana yang UMKM dan mana yang tidak,” ujarnya.
Selain klasifikasi usaha, Bapenda juga akan mengevaluasi cara penghitungan ukuran media reklame. Hal ini karena luas reklame menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran pajak.
Natalia mengatakan, penghitungan ukuran reklame perlu dilakukan secara tepat agar pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi media promosi di lapangan.
“Tarif itu kan hubungannya dengan ukuran reklame. Jadi, hitungannya harus kita evaluasi. Ini juga untuk membantu masyarakat,” ucapnya.
Evaluasi tersebut mengacu pada penerapan Perwali 32/2024 yang menjadi salah satu dasar penyesuaian tarif pajak reklame. Regulasi itu merupakan tindak lanjut dari Perda 3/2025.
Bapenda akan menjadikan pengalaman penerapan aturan sepanjang 2026 sebagai bahan evaluasi. Perubahan nantinya tidak hanya mempertimbangkan sisi penerimaan daerah, tetapi juga ketepatan dalam menentukan kewajiban pajak bagi setiap pelaku usaha.
Di sisi penerimaan, pajak reklame Bontang hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp1,62 miliar. Angka tersebut setara 104,98 persen dari target perubahan sebesar Rp1,54 miliar.
Capaian tersebut menjadi salah satu gambaran dalam penyusunan kebijakan pendapatan ke depan. Namun, Bapenda tetap menempatkan penyesuaian klasifikasi wajib pajak dan penghitungan media reklame sebagai bagian penting dalam evaluasi aturan. (ak)






