MENJAMURNYA bangunan sarang walet di Kota Bontang membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terbatas dalam melakukan penindakan. Pasalnya, bangunan tersebut dianggap telah berdiri sebelum Perda 3/2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Walet terbit.
“Paling memberi tahu pemilik untuk melengkapi izin,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Andi Harto.
Baca juga: Usaha Sarang Walet Terus Menjamur
Dia menjelaskan, penindakan akan dilakukan jika terdapat bangunan walet yang didirikan setelah terbitnya perda tersebut. Meski begitu, sejauh ini diakuinya belum pernah melakukan pendataan ke lapangan. “Kalau ada bangunan baru, kami akan hentikan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, aduan warga atas ketidaknyamanan terhadap bangunan sarang walet kerap dia jumpai. Akan tetapi, lagi-lagi bangunan tersebut merupakan bangunan lama. Langkah penindakan menjadi terbatas.
Meski kini walet mulai berkurang di Kota Taman, namun pihaknya menekankan, pemilik melengkapi segala perizinan. “Sekarang walet juga mulai sepi, tidak seperti dulu,” tambahnya.
Akan tetapi, wewenang pembinaan petani sarang walet menjadi teka-teki. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Puguh Harjanto menyebut ranah itu menjadi tugas Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DPK3).
Pasalnya, DPM-PTSP hanya melayani pengurusan izinnya saja. Namun, seluruh bangunan hingga kini dipastikan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Pun demikian, Kepala DKP3 Aji Erlynawati mengatakan, wewenang pembinaan menjadi ranah Pemprov Kaltim. Dulu, DKP3 sifatnya hanya membantu kepada petani walet untuk menjaga lingkungannya. (rsy/kri/k8/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: