bontangpost.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik prostitusi online berkedok sewa rumah kos harian di Jalan Lingkungan Kuwung, RT 03 RW 02, Kelurahan Meri, Kranggan, Mojokerto. Olan Sunariono, 38, warga setempat sekaligus pemilik kos ditahan di Mapolda Jatim.
Mirisnya, korban yang ditawarkan tersangka melalui media sosial (medsos) Facebook mayoritas adalah anak baru gede (ABG). “Korban ada 36 anak umur 14 tahun hingga 16 tahun. Statusnya pelajar SMP dan SMA,” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (1/2) dilansir dari jawapos.com (grup bontangpost.id).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu enam orang reseller yang masih di bawah umur. Mereka membuat akun dan masuk di grup Facebook info kos dan kontrakan area Mojokerto. Mereka menawarkan korban melalui grup itu.
Apabila ada orang mencari kos, reseller akan mengomentari postingan pencari kos. Kemudian menyuruh pencari kos untuk inbox ke akun mereka. Selanjutnya pencari kos akan ditawari plus dengan wanita panggilan (WP) atau tidak.
“Tarifnya (WP) Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu. Namun pernah transaksi di atas Rp 1 juta,” bebernya.
Tersangka mendapatkan jatah 50 persen dari tarif yang ditentukan. Aktivitas tersangka ini sudah berjalan hampir dua tahun.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, pencari kos yang ingin tambahan dilayani WP kemudian komunikasi berlanjut via WhatsApp (WA). “Jadi, reseller kemudian menghubungi OS. Bila ada pencari kos minta WP anak SMA, nanti yang menentukan OS untuk menemani kliennya,” jelasnya.
Menariknya, tersangka juga menawarkan paket kos dengan nama tokoh kartun mulai 5 jam hingga paket 24 jam. Tiket Doraemon mulai pukul 08.00-13.00 dengan harga sewa Rp 50 ribu. “Tiket Nobita pukul 13.00 sampai 18.00. Tiket Shizuka pukul 18.00-23.00. Ada 12 jam ada 10 jam, ada 7 jam, dan 15 jam,” urainya.
Tak berhenti di situ. Tersangka juga menawarkan korban dan mencari pelanggan melalui grup WA dengan foto profil kartun. “Ada enam grup WA. Satu grup ada 100 anggota lebih, 50 anggota dan 80 anggota,” sebutnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengungkapkan, tarif WP yang semua masih di bawah umur itu mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu. Tersangka juga pernah menjual anak kelas 8 SMP dengan harga Rp 1,3 juta.
“Karena anak-anak (reseller) kita nggak tahan. Tersangka lain masih dikembangkan,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Olan Sunariono mengaku hanya mendapat Rp 50 ribu dari sewa kos miliknya. “Korban kadang yang menawarkan diri mau dijual,” ucap Olan. (rus/rek/)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post