bontangpost.id – Seorang pria 28 tahun inisial TO ditangkap Satreskrim Polsek Samarinda Ulu, Kamis (24/3/2022) malam karena mengancam menyebarkan video rekaman ibu rumah tangga muda berusia 25 tahun yang sedang mandi agar mau melayani nafsunya,
Tersangka TO ditangkap oleh keluarga korban, setelah korban menemui tersangka. Ketika itu korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka. Namun, korban menolak. Tersangka pun diamankan oleh keluarga korban, sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Kapolsekta Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi membenarkan peristiwa ini. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Tersangka kami amankan selama 24 jam untuk pemeriksaan,” katanya, Jumat (25/3/2022).
Informasi dihimpun media ini, tersangka TO memanfaatkan rekaman video korban mandi yang terjadi dua tahun silam. Kala itu, korban belum menikah. Rekaman itu akan disebar tersangka, bila korban tak mau menuruti perintahnya.
Ulah seorang oknum satpam salah satu bank swasta di Kota Tepian ini membuat geleng-geleng kepala. Diketahui, kala korban mandi, dia direkam oleh tetangganya. Saat rekaman video Melati sedang mandi itu diambil, korban dalam keadaan tanpa busana sama sekali.
Informasi yang dihimpun media ini, TO mengambil rekaman video itu sekitar dua tahun silam. Ketika itu Melati (bukan nama sebenarnya) masih lajang.
Polisi kini menyita barang bukti rekaman video yang digunakan tersangka. Dan melakukan pemeriksaan saksi korban dan saksi-saksi lainnya untuk penyelidikan kasus ini. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post