BONTANGPOST.ID, Bontang – DPRD Kota Bontang berencana melakukan pengawasan tiga bulan sekali untuk menjamin keselamatan santri serta memantau bantuan diberikan tepat sasaran.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf saat menghadiri konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jumat (1/8/2025) di Sekretariat DPRD Bontang.
Kata dia, pengawasan berkala di lingkungan pesantren perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.
Karena menurutnya, perhatian kepada pesantren bukan hanya dalam bentuk pendaan tetapi memastikan santri-santriwati merasa aman berada di pondok pesantren.
“Nanti kami melakukan pengawasan kalau perlu minimal 3 bulan sekali turun ke pesantren,” kata dia.
Dia bilang, hal yang utama yang tidak bisa diabaikan adalah kenyamanan dan keselamatan para santri.
Pesantren sebagai tempat menimba ilmu dibidang keagamaan wajib berjalan berdasarkan nilai pendidikan yang sehat dan amanah. “Jadi tentu ini menjadi perhatian kami,” jelas dia
Pengawasan pesantren, lanjut Yusuf, tidak hanya berfokus pada segi sarana dan prasarana (Sarpras), tetapi meliputi keterbukaan pengelolaan anggaran, termasuk proteksi kepada anak-anak santri
Dengan begitu, dirinya berharap proteksi dini perihal potensi masalah yang tidak diharapkan bisa ditangani dengan cepat dan tepat.
“Kita tidak mau memberikan bantuan tapi keselamatan santrinya terabaikan, tentu kita ingin anak kita ini mendapatkan ilmu terkait keagamaan,” jelas Yusuf. (*)







