BONTANGPOST.ID, Bontang – Konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren sudah dilaksanakan oleh Komisi A DPRD Kota Bontang.
Konsultasi publik melibatkan Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kecamatan dan Kelurahan, Organisasi Kemasyarakatan Islam, serta 12 perwakilan Pondok Pesantren di Kota Bontang , Jumat (1/8/2025) kemarin.
“Sudah hampir rampung, tinggal tahap harmonisasi,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto di ruang kerjanya.
Dia menyampaikan, tahap harmonisasi disesuaikan dengan teknis penyusunan Raperda supaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ada beberapa tahapan harmonisasi, mulai dari pengajuan, dianalisis, rapat Harmonisasi, sampai tahap persetujuan.
“Harmonisasi dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” tambah dia.
Lanjut Heri, harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham rencananya akan dilakukan pada bulan Agustus 2025 supaya bisa segera ditetapkan sebagai Perda.
“Paling bulan ini kita juga harmonisasi di Kemenkumham,” kata Heri. (*)







