• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga, Pakai Istilah Kawin Belum Tercatat

by Redaksi Bontang Post
12 Oktober 2021, 13:06
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Status nikah siri belakangan kembali menjadi perbincangan publik. Khususnya soal kebijakan status nikah siri yang kini masuk dalam kartu keluarga (KK). Bedanya dengan nikah tercatat, pernikahan siri di KK ditulis dengan keterangan Kawin Belum Tercatat.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan nikah siri tertulis di dalam KK dengan keterangan Kawin Belum Tercatat aturan lama. ’’Bukan kebijakan baru. Berlangsung sejak 2016,’’ katanya Minggu (10/10). Dia menuturkan kebijakan ini dikeluarkan karena banyak angka pernikahan siri di tengah masyarakat.

Zudan mengatakan dari aspek agama maupun kepercayaan, nikah siri itu adalah pernikahan yang resmi. Misalnya dalam ketentuan agama Islam. Maupun dari kepercayaan suku-suku. Seperti di Suku Baduy, Suku Anak Dalam, Suku Asmat, dan lainnya.

Banyaknya angka pernikahan siri kemudian menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya banyak anak-anak dari pernikahan siri yang tidak diurus akte kelahiran. Zudan mengatakan pada periode 2014-2015 persentase anak yang memiliki akte lahir hanya 31,25 persen. Angka ini setara dengan 21 jutaan anak dari total populasi anak waktu itu yang mencapai 75 juta jiwa.

’’Kenapa? Karena orang tua tidak punya buku nikah,’’ tutur Zudan. Kemudian anak tidak mau yang ditulis di akte lahirnya hanya nama si ibu. Kemudian Zudan mengatakan banyak terjadi kaum perempuan dirugikan dalam pernikahan siri. Dia menegaskan nikah siri sejatinya adalah pernikahan yang sah secara agama dan kepercayaan.

Nah berangkat dari persoalan itu, Zudan mengatakan Kemendagri membuat aturan baru dalam rangka percepatan akta kelahiran. Akhirnya seluruh peristiwa perkawinan, baik yang tercatat resmi maupun nikah siri, di dalam KK diberi keterangan Kawin. Sehingga si anak bisa membuat akte lahir.

Baca Juga:  Tren Nikah Siri Meningkat 

’’Kemudian kebijakan itu harus diluruskan kembali,’’ katanya. Tidak bisa pernikahan tercatat dan nikah sirih sama-sama ditulis Kawin. Sebab ketika pasangan nikah siri ditulis Kawin di KK-nya, mereka tidak bisa melakukan isbat nikah. Karena hanya pasangan nikah siri saja yang bisa menjalani isbat nikah.

Sampai akhirnya Kemendagri membuat dua pengelompokan. Bagi pasangan yang menikah secara tercatat di KUA maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dibuktikan dengan buku nikah atau akte nikah, diberi keterangan Kawin Tercatat pada KK-nya. Sedangkan bagi pasangan pernikahan siri, diberi keterangan Kawin Belum Tercatat pada KK-nya.

Dengan pengelompokan ini, anak dari pernikahan siri tetap bisa mengurus akte lahir. Begitupun dengan perempuan bisa terhindar dari kerugian-kerugian apabila pernikahannya tidak masuk dalam KK. Setelah pernikahan siri ini masuk dalam KK, maka semuanya memiliki kepastian hukum. Termasuk urusan waris dan lainnya.

Baca Juga:  Kemenag Tak Anjurkan Pernikahan Siri

Zudan menegaskan kebijakan Kemendagri memasukkan pernikahan siri ke KK itu bukan berarti mereka melegalkan pernikahan siri. Dia menegaskan tidak akan melangkahi kewenangan KUA sebagai lembaga resmi pencatatan perkawinan untuk agama Islam.

’’Kami hanya memotret atau mendata bahwa telah terjadi pernikahan,’’ katanya. Apakah itu pernikahan secara tercatat maupun pernikahan siri. Zudan mengatakan Kemendagri tetap mendorong pasangan yang nikah siri untuk melakukan isbat nikah. Sehingga status pernikahan mereka berubah menjadi Kawin Tercatat.

Dia juga mengatakan bisa terjadi dalam satu KK itu ada satu suami dan beberapa istri. Kemudian antara satu istri dengan istri lain keterangan kawinnya berbeda-beda. Ada yang Kawin Tercatat dan ada pula Kawin Belum Tercatat. Zudan mengatakan kebijakan memasukkan nikah siri ke dalam KK itu berawal dari banyaknya angka pernikahan siri di masyarakat. Jika di masyarakat tidak ada pernikahan siri, kebijakan ini tentu juga tidak ada.

Baca Juga:  Nikah Siri Bikin Resah Kaum Ibu

Dia mengakui kebijakan memasukkan nikah siri ke dalam KK ini belum yang terbaik. ’’Kalau ada solusi terbaik ya monggo ditawarkan,’’ jelasnya. Dia mengatakan Kemendagri terbuka menunggu saran dan masukan dari berbagai pihak yang bersifat solutif. Pemerintah tidak boleh diam dengan adanya fenomena nikah siri. Anak dan perempuan harus mendapatkan perlindungan. Anak jangan sampai tidak tahu siapa bapaknya.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan kebijakan pemerintah itu sangat jelas berupaya untuk melindungi anak dan perempuan. Dia mengatakan sudah menjadi tugas pemerintah untuk mendata status pernikahan tersebut.

Anwar mengatakan yang menikah itu bukan negara, tetapi warga negara. Untuk itu negara harus mengatur supaya masyarakat bisa dimudahkan dalam pencatatan pernikahan. Dia mengatakan pernikahan yang sudah tercatat oleh negara, maka negara ikut turun menyelesaikan sengketa antara suami dan istri serta anak-anaknya. (wan)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: nikah siri
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pembangunan Istana Negara di Lokasi Konsesi Perusahaan

Next Post

Mengenang Perjuangan Tim Sebelas, Ciptakan Kecamatan Siluman, Enggan Mengemis ke Pemerintah

Related Posts

Tren Nikah Siri Meningkat 
Bontang

Tren Nikah Siri Meningkat 

9 September 2018, 11:54
Kemenag Tak Anjurkan Pernikahan Siri
Breaking News

Kemenag Tak Anjurkan Pernikahan Siri

31 Agustus 2018, 11:00
Nikah Siri Bikin Resah Kaum Ibu
Kaltim

Nikah Siri Bikin Resah Kaum Ibu

18 April 2018, 11:31

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.