BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memanggil 18 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ). Para saksi akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kepentingan melengkapi bukti kasus yang melibatkan mantan Direktur Perusda AUJ, Dandi Priyo Anggono.
“18 Saksi ini bisa diambil dari lembaga AUJ itu sendiri, bisa juga diambil dari birokrat, ambil dari eksekutif atau legislatif,” ujar Kajari Bontang, Agus Kurniawan saat ditemui di kantornya di Jalan Awang Long, Kamis (31/10/2019).
Lanjut dia, untuk memperkuat alat bukti pihaknya juga meminta keterangan dari para ahli. Saat ini pihaknya bekerjasama dengan akademisi Universitas Brawijaya Malang untuk mendukung alat bukti yang telah didapatkan penyidik sejauh ini. Agar perbuatan pidana yang disangkakan ini dapat terang benderang dan bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Dijelaskan Agus, keterangan dari saksi dan ahli dibutuhkan, karena jika hanya meminta keterangan dari tersangka bukan menjadi andalan untuk membuktikan dugaan kejahatan. Namun dibutuhkan alat bukti lain, di antaranya saksi, para ahli, hingga bukti keterangan surat yang didapatkan. Sesuai dengan KUHP, minimal dua alat bukti yang kuat, untuk meyakinkan hakim bahwa perbuatan pidana atau korupsi itu benar ada.
“Langkah berikutnya akan merampungkan ini sebelum akhir tahun,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa penangkapan Dandi ini tidak ada unsur politik di dalamnya. Ini semua untuk menegakkan tindak pidana yang berada di bawah ranah hukumnya. “Kami ini netral,” tegasnya. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post