SAMARINDA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kutai Kartanagara (Kukar) berencana memanggil Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim, Awang Ferdian Hidayat Kamis (5/4) hari ini. Pemanggilan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan politik uang oleh tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) nomor 2, Syaharie Jaang-Awang Ferdian (JADI) pada Senin (26/3) lalu.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kukar, Mohamad Yuhdi menyebut, pihaknya perlu memanggil Awang Ferdian untuk meminta keterangan atas kasus yang terjadi di Stadion Rondong Demang, Tenggarong, Kukar. Sebagai bukti penguat keterangan-keterangan yang diberikan saksi sebelumnya.
“Surat pemanggilan sudah kami layangkan pada yang bersangkutan (Awang Ferdian, Red.). Besok (hari ini, Red.) kami meminta beliau hadir di Kantor Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu, Red.) Kukar. Saya berharap beliau bisa hadir dan memberikan keterangan,” ujar Yuhdi, Rabu (4/4) kemarin.
Dia memaparkan, secara administratif Sentra Gakkumdu sudah melayangkan surat pemanggilan. Bila cawagub yang berpasangan dengan Syaharie Jaang itu tidak memenuhi panggilan tersebut, maka Sentra Gakkumdu akan meningkatkan kasus tersebut pada pembahasan hasil klarifikasi yang dilakukan pada para pihak terkait sebelumnya.
Penegak hukum pemilu tersebut sebelumnya telah memanggil Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 2 di Kukar, Praptomo. Melalui keterangan sang ketua tim pemenangan, Sentra Gakkumdu telah mengantongi sejumlah bukti penguat untuk memutuskan kasus tersebut. Dugaan politik uang yang dilakukan mencuat setelah timses ditengarai telah memberikan ponsel pada peserta yang hadir dalam kampanye.
Dalam hal ini, Sentra Gakkumdu telah mengantongi alat bukti yang akan dijadikan bukti materiel. Jenisnya berupa ponsel yang telah dibagikan saat kegiatan kampanye berlangsung. “Setelah menyita barang bukti, kami sudah melakukan klarifikasi pada tim kampanye dan panitia penyelenggara,” ungkapnya.
Yuhdi menyebut, kasus tersebut baru sebatas dugaan politik uang. Langkah klarifikasi dilakukan sebagai upaya menemukan bukti-bukti penguat untuk menjerat paslon. Karena sebelum pelaku diputuskan bersalah atau tidak, Sentra Gakkumdu terlebih dulu menguji berbagai barang bukti dan kesaksian.
“Setelah meminta klarifikasi dari Pak Awang Ferdian, masih ada tahapan lanjutan. Salah satunya kami akan melakukan rapat internal. Setelah itu barulah kami putuskan kasus ini terpenuhi sebagai pelanggaran pemilu atau tidak,” katanya.
Bila nanti dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pemilu, pihaknya akan menjerat timses dan paslon nomor urut 2 dengan pasal 187 huruf a Peraturan Badan Pengwas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.
“Karena ini memenuhi unsur menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih, maka pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” tutupnya. (*/aj/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: